Akhir Cerita Kasus 4 Ibu-ibu dan Bos Tembakau di Lombok Tengah, Sepakat Damai dan Saling Memaafkan
Kasus pelemparan pabrik tembakau oleh empat orang ibu rumah tangga di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Tengah berakhir damai.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH – Kasus pelemparan pabrik tembakau oleh empat orang ibu rumah tangga di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah berakhir damai.
Bos tembakau, pemilik UD Mawar Putra Ahmad Suardi dan keempat ibu rumah tangga berdamai tanpa syarat.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah kedua pihak bertemu di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Jumat (5/3/2021).
Dalam mediasi yang dipimpin Kepala Kejari Lombok Tengah Otto Sompotan, kedua pihak menandatangani surat pernyataan damai.
Setelah itu, mereka pun bersalaman ala protokol kesehatan Covid-19.
Itu sebagai tanda mereka saling memaafkan.
”Saya juga minta maaf. Apabila merasa bersalah saya juga memaafkan,” kata Ahmad Suardi, pemilik pabrik dalam proses mediasi tersebut.
Setelah itu, keempat ibu rumah tangga itu menyalami Ahmad Suardi dan disaksikan keluarga serta kuasa hukum masing-masing.

Usai proses mediasi, Suardi mengatakan, dia memaafkan tanpa syarat.
”Tidak ada rasa dendam dan sakit hati,” katanya, didampingi tim kuasa hukumnya.
Dia memaafkan dari lubuk hati tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
”Demi menjaga hubungan dan silaturrahmi,” katanya.
Baca juga: Komisioner Tanpa Perempuan, Mantan Ketua GP Ansor Pimpin Komisi Informasi NTB
Baca juga: Cegah Penembakan oleh Polisi di Kafe Terulang, Propam Polda NTB dan Denpom TNI Razia Hiburan Malam
Baca juga: Doa Iwan Fals untuk Polwan Cantik NTB: Moga-moga Gak Rusak Kena Sabu dan Sejenisnya Ya
Dani Gaos, kuasa hukum UD Mawar Putra menjelaskan, konteks pertemuan hari ini untuk menyelesaikan kasus pelemparan pabrik tembakau.
”Intinya perdamaian hari ini adalah perdamaian soal kejahatan pelemparan gudang, titik di situ,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sejak awal pihaknya selalu terbuka untuk menyelesaikan kasus tersebut secara damai.
Menyangkut izin-izin perusahaan UD Mawar Putra, menurut Dani, hal itu bukan materi yang dibahas dalam proses mediasi.
”Sudah klir kalau itu, silahkan dicek,” tegasnya.
Sementara itu, Nurul Hidayah, salah satu ibu rumah tangga yang menjadi terdakwa mengatakan, mereka sepakat berdamai.
”Ya damai dalam perkara ini (pelemparan pabrik),” katanya.
Perdamaian pun disepakati tanpa syarat.
Mereka intinya sudah saling memaafkan dan tidak ingin melanjutkan perkara ke meja hukum lagi.
”Kami saling memaafkan saja,” katanya.
Terpisah, Kepala Kejari Lombok Tengah Otto Sompotan dalam sesi keterangan pers menjelaskan, dalam proses mediasi, Kejari Lombok Tengah bertindak sebagai jaksa fasilitator.
”Kami sudah memfasilitasi proses perdamaian para tersangka yaitu ibu H dan kawan-kawan, dengan korban Haji Suardi,” katanya, pada media.
Mediasi terlaksana dengan baik. Kedua pihak sepakat berdamai tanpa syarat.
”Semua sudah menandatangai akta perdamaiannya,” jelasnya.
Kesepakatan damai itu akan menjadi dasar Kejari Lombok Tengah menyelesaikan perkara dengan pendekatan restorative justice.
”Selanjutnya kami akan melaporkan proses perdamaian tadi ke pimpinan kami, Kejari NTB untuk diteruskan ke Jaksa Agung Muda tindak pidana umum,” jelasnya.
Setelah melaporkan ke atasan, Kejari Lombok Tengah akan menunggu petunjuk selanjutnya.
”Keputusan penyelesaian perkara hukum secara restorative justice ini berada di tangan pimpinan kami,” katanya.
Perkara Belum Selesai?
Terkait kelanjutan kasus, Otto menjelaskan, mereka masih menunggu petunjuk pimpinan di Kejaksaan Agung.
”Pada saat ini belum bisa kami mengatakan perkara ini sudah selesai atau tidak,” ujarnya.
Karena kewenangan untuk memutuskan perkara tersebut ada di tangan Kejaksaan Agung.
(*)