Jaksa Gadungan Nginap di Hotel 2 Bulan, Tagihan Capai Rp 42 Juta Ternyata Ini Profesi Sebenarnya

Pria ini pura-pura jadi jaksa lalu ajak keluarga nginap di hotel selama 2 bulan, tagihan capai Rp 42 juta. Terungkap profesi sebenarnya

Editor: wulanndari
Dokumentasi tim Kejari Surabaya via Tribun Jatim
Jaksa gadungan yang diamankan di sebuah hotel di Surabaya, Senin (1/3/2021), tak membayar biaya sewa kamar selama dua bulan, tagihannya mencapai Rp42 juta. 

Tagihannya pun mencapai Rp 42 juta, dengan rincian biaya sewa kamar Rp 38 juta serta kerusakan TV Rp 4 juta.

Baca juga: Drama Pelarian Pencuri Motor di Bima, 4 Tahun Sembunyi di Malaysia, Menyerah Setelah Ditembak

Baca juga: Ada Temuan Mobil Pick Up Tenggelam di Kanal, Ternyata Ada Tengkorak Manusia di Dalamnya

Baca juga: KPI Tegur Keras Program Acara Brownis Jalan Jalan Trans TV, Muncul Adegan dan Kalimat Tak Pantas

Saat pelaku ditangkap, pihak kejaksaan mengamankan barang bukti berupa atribut jaksa, yakni topi, seragam, tongkat, emblem, hingga kartu identitas.

Diketahui, pelaku selama ini berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pelaku Mengancam Pihak Hotel

Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Anton Delianto, pelaku selalu mengancam pihak hotel setiap ditagih biaya sewa kamar.

Jaksa gadungan yang diamankan di sebuah hotel di Surabaya, Senin (1/3/2021), tak membayar biaya sewa kamar selama dua bulan, tagihannya mencapai Rp42 juta.
Jaksa gadungan yang diamankan di sebuah hotel di Surabaya, Senin (1/3/2021), tak membayar biaya sewa kamar selama dua bulan, tagihannya mencapai Rp42 juta. (Dokumentasi tim Kejari Surabaya via Tribun Jatim)

Dilansir Kompas.com, pelaku mengancam akan menutup hotel tersebut.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan akan melaporkan pemilik hotel pada pihak Imigrasi karena berstatus Warga Negara Asing (WNA).

Kepada pihak hotel, pelaku mengaku belum bisa membayar tagihan karena LHKPN miliknya masih dibekukan.

"Pelaku juga mengungkap alasan mengapa belum bisa membayar tagihan kepada pihak hotel."

"Salah satunya karena LHKPN yang dimilikinya masih dibekukan," terang Anton, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Pria Nekat jadi TNI Gadungan Demi Nikahi Janda Kaya, Dokumen Palsu dan Senjata Rusak Diamankan

Diperiksa Pihak Kepolisian

Setelah ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Abdussamad kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.

Dikutip dari Kompas.com, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Rahadian Purwono, mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku.

"Betul sudah kami amankan," ujarnya, Selasa (2/3/2021).

Meski begitu, Oki menyebutkan hingga saat ini belum bisa mengungkapkan kronologi dan modus pelaku.

Pasalnya, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif.

"Sedang kami periksa," tandasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Jatim/Samsul Arifin, Kompas.com/Achmad Faizal)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Jaksa Gadungan Nginap 2 Bulan di Hotel Tak Bayar, Tagihan Capai Rp 42 Juta, Ternyata Seorang PNS"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved