Bocah 10 Tahun Tewas karena Kekerasan Seksual, Polisi Tangkap Kakak Ipar Korban
Terduga pelaku dugaan pemerkosaan bocah 10 tahun di Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima akhirnya ditangkap Polres Bima Kota.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Terduga pelaku dugaan pemerkosaan bocah 10 tahun di Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima akhirnya ditangkap Polres Bima Kota.
Pelaku berinisial AR (29), warga Kelurahan Dara digiring petugas ke markas Polres Bima Kota, di hari kasus itu mencuat, Rabu (24/2/2021), pukul 16.30 wita.
Pelaku rupanya merupakan keluarga dekat korban.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono dalam keterangan persnya menjelaskan, terduga pelaku segera ditangkap untuk mengantisipasi aksi main hakim sendiri pihak keluarga.
Awalnya AR diamankan ke Polsek Rasanae Barat.
Tapi untuk mengindari aksi massa, AR langsung dibawa ke markas Polres Bima Kota.

"AR sendiri mengaku takut karena sesaat sebelum korban meninggal, namanya sempat disebut oleh korban," kata Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono, Kamis (26/2/2021).
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, AR sekarang sedang berada di ruangan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Baca juga: Curi Laptop Sekolah, Pelajar Bersama 3 Pemuda Bima Diringkus Polisi
Baca juga: Dinkes Tak Temukan Pencemaran di Lingkar Pabrik Tembakau, Soroti Kandang Bebek Dekat Rumah Warga
Baca juga: Sidang Pelemparan Pabrik Tembakau, Ibu-ibu: Kami Sudah Lelah
"Untuk mempercepat proses pembuktian kasus tersebut, tim kami sedang melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan mengumpulkan alat bukti," ungkapnya.
Hingga sekarang 3 orang saksi sudah diperiksa.
Mereka semuanya warga Kelurahan Dara.
Rencana penyidik akan memanggil saksi lain lagi.
"AR merupakan kakak ipar korban," ungkapnya.
Sementara barang bukti sudah diamankan adalah pakaian korban saat masuk rumah sakit.
Penyidik juga akan mengambil hasil visum dari Puskesmas Paruga.
Di tempat terpisah Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengimbau keluarga korban tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
"Percayakan pada polisi yang memproses kasus tersebut hingga tuntas," ujarnya.
Sebagai catatan, terduga AR sering melakukan perbuatan serupa, namun berhasil dimediasi warga.
(*)