Kapolri Listyo Sigit Tanggapi Kasus Kompol Yuni Cs: Tak Ada Toleransi, Kemungkinan Hukuman Mati?

Kapolri akhirnya buka suara soal kasus narkoba yang menjerat Kompol Yuni Cs, tak ada toleransi. Bagaimana dengan kemungkinan hukuman mati?

Editor: wulanndari
Dok. Divisi Humas Polri
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020) - Kapolri akhirnya buka suara soal kasus narkoba yang menjerat Kompol Yuni Cs, tak ada toleransi. Bagaimana dengan kemungkinan hukuman mati? 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kapolri akhirnya buka suara soal kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, dan 11 anggota Polri lainnya, tak ada toleransi. Bagaimana dengan kemungkinan hukuman mati?

Hal ini disampaikan Listyo Sigit setelah meninjau posko PPKM Mikro Covid-19 di Kelurahan Maguwoharjo, Sleman, DIY, pada Jumat (19/2/2021).

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Listyo berjanji akan menindak tegas jika Kompol Yuni dan kawan-kawan terbukti bersalah.

Ia mengatakan, hal-hal sedemikian rupa telah tertera dalam aturan internal dari Propam dan aturan pidana.

"Saya tindak tegas, aturannya ada. Aturan internal dari Propam ada, Pidana juga ada," kata Listyo Sigit.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (ISTIMEWA)

Baca juga: Profil Kompol Yuni yang Tertangkap Pesta Narkoba dengan 11 Polisi, Prestasi hingga Harta Kekayaan

Baca juga: Terseret Narkoba, Ini Sumber Kekayaan Jennifer Jill: Bisnis Almarhum Suami hingga Rumah Rp 100 M

Ia pun menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

"Kan sudah dilaksanakan, kalau terkait dengan anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas kita tidak pernah ada toleransi," tandas dia.

Listyo sendiri mengaku sangat menyesalkan anggotanya kedapatan menggunakan narkoba.

Pasalnya, menurut Listyo, selain melanggar hukum, hal tersebut juga mencoreng citra instansi kepolisian di mata masyarakat.

Karena itu, Listyo meminta agar tindakan hukum dilakukan secara tuntas supaya kasus serupa tak terjadi kembali.

Tak hanya itu, adanya tindakan hukum diharapkan bisa memberikan efek jera pada pihak bersangkutan.

Kompol Yuni Purwanti dan 11 anggota Polri lainnya diciduk Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jabar pada Selasa (16/2/2021) di sebuah hotel di Kota Bandung.

Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulvianto Utomo dan Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti, menunjukkan barang bukti sabu, Kamis (15/1/2015).
Kapolres Bogor, AKBP Sonny Mulvianto Utomo, dan Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti, menunjukkan barang bukti sabu, Kamis (15/1/2015). (Warta Kota/Soewidia Henaldi)

Mengutip Tribun Jabar, penangkapan tersebut bermula dari adanya aduan masyarakat pada Propam Mabes Polri.

Laporan itu kemudian diteruskan pada Propam Polda Kabar.

"Kemudian Propam Mabes Polri menyampaikan ke Propam Polda Jabar."

Baca juga: Kaget Istri Ditahan Tanpa Pemberitahuan, Suami: Anak di Rumah Sering Tanya Ibu ke Mana?

Baca juga: Kondisi 6 Artis Korban Banjir Jabodetabek, Anya Ngungsi di Hotel, Roy Marten Baru Sembuh Covid-19

"Seketika Propam Polda Jabar bergerak menuju Polsek Astana Anyar untuk mencari beberapa orang yang sudah dicurigai," terang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, Rabu (17/2/2021).

Dari hasi tes urine, Kompol Yuni dan kawan-kawan positif menggunakan sabu-sabu.

Akibat perbuatannya, Kompol Yuni dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astana Anyar.

Posisinya digantikan oleh Kompol Fajar Hari Kuncoro.

Kemungkinan Hukuman Mati

Kompol Yuni Purwanti saat masih menjabat Kasat Narkoba Polres Bogor.
Kompol Yuni Purwanti saat masih menjabat Kasat Narkoba Polres Bogor. (TribunnewsBogor.com)

Terkait kasus narkoba yang menjerat Kompol Yuni Purwanti dan 11 polisi lainnya, markas besar kepolisian RI masih belum bisa memutuskan sanksi hukum yang akan dijatuhkan.

Pasalnya, pihak internal Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, saat konferensi pers pada Kamis (18/2/2021).

Dilansir Tribunnews, Argo enggan menjawab soal kemungkinan Kompol Yuni cs dijatuhi sanksi maksimal, yakni hukuman mati.

Lantaran sanksi hukuman mati bagi polisi yang terlibat kasus narkoba merupakan kebijakan eks-Kapolri Jenderal Idham Azis.

Baca juga: Kompol Yuni Terjerat Narkoba, Anggota DPR: Hanya Pemakai atau Mengedarkan Narkoba Juga?

Baca juga: Profil Kompol Fajar Hari Kuncoro, Pengganti Kompol Yuni sebagai Kapolsek Astana Anyar yang Dicopot

Selain itu, ujar Argo, pihaknya harus melihat fakta hukum di lapangan soal keterlibatan Kompol Yuni cs dalam penyalahgunaan narkoba.

"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut."

"Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," jelas dia.

Lebih lanjut, Argo menyebutkan pihaknya akan mengevaluasi pencegahan internal terkait kasus narkoba yang menjerat Kompol Yuni cs.

Ia memastikan Polri akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah agar menimbulkan efek jera.

"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim, Tribun Jabar/Mega Nugraha, Kompas.com/Wijaya Kusuma)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Kapolri Listyo Sigit akan Tindak Tegas Kompol Yuni Cs, Sebut Tak Ada Toleransi"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved