2 Bulan Keluar Penjara, Pemuda Lombok Barat Ini Tertangkap Lagi Curi HP

Baru dua bulan bebas dari Lapas Mataram, warga Desa Bug-bug, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat ini kembali ditangkap polisi

Dok. Polsek Cakranegara
MASUK BUI LAGI: Residivis berinisial YA jebolan Lapas Mataram kembali digiring kepolisian karena mencuri HP, Jumat (19/2/2021).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Hukuman penjara tidak membuat pemuda berinisial YA (21) kapok.

Baru dua bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram, warga Desa Bug-bug, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat ini kembali ditangkap polisi.

Dia diciduk Tim Opsnal Polsek Cakranegara karena mencuri handphone (HP) di kos-kosan, Jalan Dewi Supraba, Lingkungan Karang Lelede, Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

"Dia ini residivis kasus penggelapan. Baru bebas Desember kemarin. Sekarang tertangkap lagi curi Handphone,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaki Maghfur, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Dua Warga Lombok Tengah Terciduk Bawa Senjata Api, Ternyata Sindikat Pencuri Ternak

Aksi pencurian sendiri terjadi Rabu (17/2/2021), sekitar pukul 05.00 Wita.

Pelaku datang ke kos-kosan dan langsung masuk lewat jendela.

Tonton Juga :

Mendapati korban masih tertidur, pelaku dengan leluasa mencuri HP di kamar itu.

"Pelaku mencongkel jendela terus masuk ke kamar korban,’’ bebernya.

Baca juga: Diduga Hasil Curian, 44 Ekor Sapi Selundupan dari Flores Dicegat Polda NTB

Aksi pelaku pun akhirnya diketahui korban.

Saat hendak keluar kamar, kaki pelaku tersandung pintu sehingga jatuh dan membangunkan penghuni kos lain.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Cakranegara.

Tak lama berselang, petugas langsung mendatangi kos-kosan tersebut.

Pelaku sempat lari bersembunyi di dalam kamar korban.

Lalu keluar kamar dan bersembunyi di sekitar kos-kosan.

"Kita menerima laporan katanya pelakunya masih disekitar sana,’’ tuturnya.

Baca juga: Curi Mesin Mobil Milik Petani, 2 Pemuda Sumbawa Diborgol Polisi

Berdasarkan keterangan saksi. Pencarian langsung dilakukan petugas.

Sejurus kemudian, pelaku ditangkap petugas saat bersembunyi di jalan sebelah barat samping kos-kosan.

‘’Sempat dia sembunyi. Tapi setelah itu tertangkap di sekitar sana,’’ katanya.

Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke markas Polsek Cakranegara.

Interogasi singkat langsung dilakukan petugas.

Pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. 

Ia mencuci HP milik korban seharga Rp 1,8 juta. 

"Dia sudah mengakui perbuatannya. Barang bukti lengkap kita dapatkan termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku ke TKP,’’ tandasnya.

Dengan perbuatannya, YA terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved