Curi Mesin Mobil Milik Petani, 2 Pemuda Sumbawa Diborgol Polisi

Rusdin (36), petani asal Dusun Mata Barat, Desa Mata Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi korban pencurian.

Dok. Polres Sumbawa
PENCURI: Dua pemuda ditangkap Polres Sumbawa karena mencuri mesin mobil petani, Minggu (14/2/2021).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Rusdin (36), petani asal Dusun Mata Barat, Desa Mata Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi korban pencurian.

Mesin mobil Colt T miliknya dicolong pencuri di rumahnya, Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 07.00 Wita.

Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi menerangkan, pencurian itu diketahui ketika korban tengah berada di lahan miliknya.

Dia didatangi teman korban bernama Nando dan Kan.

Mereka menyampaikan bahwa mesin mobil Colt T yang disimpan di bawah kolong rumah korban sudah hilang.

Mendengar hal tersebut, korban langsung bergegas pulang ke rumahnya untuk mengecek mesin tersebut.

Dia pun kaget, ternyata benar, mesinnya sudah tidak ada.

Karyawan dan Pengunjung Tempat Hiburan Malam Senggigi Dites Satgas Covid-19

Alasan Suami Curi HP Istri di Sumbawa, Kesal Anak dan Istri Sering Rebutan Smartphone di Rumah

PLN NTB Manfaatkan Sekam dan Serbuk Kayu Jadi Sumber Energi Terbarukan

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.

Rusdin pun melaporkan kejadian itu ke  Polsek Empang.

"Saat kejadian korban sedang menginap di lahan miliknya, dan inilah yang menjadi celah pelaku untuk melalukan aksinya" ungkap AKP Sumardi.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Empang melakukan penyelidikan kurang dari 10 jam.

Para pelaku pun teridentifikasi kemudian ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Penangkapan dilakukan Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 13.00 Wita.

"Pelaku berjumlah 2 orang yakni AS alias Galadung (25) dan UA alias Sapoel (28) yang merupakan warga dari Dusun Mata Barat, Desa Mata, Kecamatan Tarano," terangnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 mesin mobil jenis Colt T hasil curian.

Serta 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo milik salah satu pelaku yang digunakan untuk mengangkut mesin curian tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku telah diamankan ke Polsek Empang Polres Sumbawa guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

(*)

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved