Berencana Bangun Hotel Bintang 4, Investor Gili Tangkong Menghilang

PT Heritage Resort and Spas, investor pengelola Gili Tangkong, di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menghilang.

Penulis: Sirtupillaili | Editor: Wulan Kurnia Putri
TribunLombok.com/Sirtupillaili
Kepala Biro Hukum Setda NTB Ruslan Abdul Gani  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - PT Heritage Resort and Spas, investor pengelola Gili Tangkong, di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menghilang.

Perusahaan tersebut tidak pernah menindaklanjuti rencana investasinya di pulau eksotis tersebut.

Pemprov NTB pun memutuskan tidak lagi memperpanjang kerja sama dengan perusahaan tersebut.

Soal Penjualan Gili Tangkong, Pemprov NTB Tidak Bawa ke Ranah Hukum

Kini, Pemprov NTB akan mencari investor baru yang sanggup mengelola aset seluas 7,2 hektare di Gili Tangkong.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Ruslan Abdul Gani menjelaskan, masa berlaku Memorandum of Understanding (MoU) Pemprov NTB dengan PT Heritage Resort and Spas hanya 12 bulan.

Berlaku dari tanggal 17 Desember 2019 hingga 17 Desember 2020.

Perusahaan diberikan kewenangan mengelola lahan seluas 72.723 meter persegi atau 7,2 hektare milik Pemprov NTB.

Dalam waktu setahun, harusnya MoU ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang mengatur lebih detail tentang hak dan kewajiban dua belah pihak.

Polda NTB Selidiki Oknum Penjual Gili Tangkong di Situs Online

Tetapi sampai 12 bulan, PT Heritage Resort and Spas tidak pernah menindaklanjuti MoU tersebut.

Kalau mereka belum bisa melakukan pembangunan, perusahaan bisa memperpanjang MoU sebelum batas waktu berakhir.

"Tapi (perusahaan) memperpanjang MoU tidak, menindaklanjuti dalam perjanjian kerja sama juga tidak. Akhirnya secara aturan, itu (kerja sama) sudah selesai," tegas Ruslan, di ruang kerjanya, Rabu (10/2/2021).

Dengan demikian, PT Heritage Resort and Spas tidak berhak lagi melakukan pembangunan di lahan tersebut.

"Sebenarnya sudah lama kami menyurati, tahun 2020 lalu, kita mempertanyakan kenapa belum menindaklanjuti rencana investasinya," katanya.

Tetapi perusahaan tidak memberikan jawaban.

Mereka tidak memberikan penjelasan apa kendala yang dihadapi.

"Hilang begitu saja, padahal sudah kita surati,"  katanya.

Bila ada kendala, pemerintah sebenarnya siap membantu dan memperpanjang MoU tersebut.

Tapi sampai batas waktu perjanjian, tidak ada itikad baik dari mereka.

PT Heritage Resort and Spas sendiri ditunjuk Pemprov NTB mengelola aset Pemprov NTB di Gili Tangkong melalui proses seleksi terbuka.

Dalam MoU tersebut, perusahaan ini berencana membangun hotel bintang 4 di Gili Tangkong.

Kemudian sanggup mengelola hotel dengan konsep industri pariwisata konvensional, yang mengacu pada Perda NTB Nomor 2 tentang Pariwisata Halal.

Sayangnya, rencana investasi hanya sebatas rencana. 

Perusahaan tersebut hilang tanpa kabar.

Kini nama Gili Tangkong kembali menjadi buah bibir karena dijual pada situs online luar negeri.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved