Polda NTB Selidiki Oknum Penjual Gili Tangkong di Situs Online
Polda NTB turun tangan dalam kasus dugaan penjualan Gili Tangkong, di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Wulan Kurnia Putri
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) turun tangan dalam kasus dugaan penjualan Gili Tangkong, di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
"Masih kita melakukan penyelidikan, siapa yang membuat situs tersebut," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK, pada wartawan, di kantor Gubernur NTB, Selasa (9/2/2021).
Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui para pihak yang mempromosikan penjualan Gili Tangkong tersebut.
"Di media (situs) itu sudah di-take down," kata Artanto.
Sebelumnya, Gili Tangkong diduga diperjualbelikan secara online di situs Private Island Online.
Pulau ini dipajang sebagai salah satu pulau yang bisa dimiliki investor perorangan maupun perusahaan.
Gambar pulau ini dipajang pada laman website:https://www.privateislandsonline.com/asia/indonesia/gili-tangkong-island.
Tapi situs itu kini sudah tidak bisa diakses.
Pemprov NTB sebagai pihak yang menguasai sebagian besar gili (pulau kecil) mengaku tidak pernah menjual.
Dinas Kelautan dan Perikanan NTB menyebut, luas Gili Tangkong sekitar 12 hektare.
Pemprov menguasai lahan sekitar 7,2 hektare dan sebagian lagi dikuasai masyarakat.
Kombes Pol Artanto menyebutkan, warga yang menguasai lahan itu antara lain atas nama Made Oka dan Nanik Sudarsono dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM).
(*)