Tak Hanya Gili Tangkong Lombok, Ini Pulau yang Dipasang di Situs Online, Kemendagri Beri Tanggapan
Inilah delapan pulau Indonesia yang masuk situs jual beli online, ini jawaban tegas Dirjen Kemendagri
Selain itu, beberapa pulau seperti pulau kecil di gugusan Raja Ampat hingga Rote di Nusa Tenggara Timur (NTT) juga akan diutamakan.

• BMKG: Peringatan Dini Cuaca Buruk Selasa 9 Februari 2021, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Lebat
• Pulau Gili Tangkong Lombok Dijual Online, Pemprov NTB Selidiki Dugaan Penjualan Pulau
• Pemprov NTB: Penjualan Gili Tangkong Lombok Hanya Ulah Para Spekulan
"Sebagai pilot project tahun ini kami akan melakukan serifikasi pulau-pulau di Kabupaten Wakatobi, di pulau-pulau kecil gugusan pulau Raja Ampat, pulau kecil di Rote NTT dan termasuk juga di Kepulauan Riau, yaitu Pulau Batu Berhanti, Pulau Karimun Kecil," ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Barat (NTB) Yusron Hadi menduga, kabar penjualan Pulau atau Gili Tangkong di Sekotong, Lombok Barat, di situs internet dilakukan para spekulan.
Pihak tak bertanggung jawab itu diduga ingin meraup keuntungan dari isu penjualan pulau tersebut.
"Tidak ada pulau yang boleh dijual, apalagi dimiliki oleh pribadi, itu hanya ulah spekulan saja yang cari keuntungan," kata Yusron.
Yusron telah meminta penjelasan dari Kabupaten Lombok Barat terkait kabar penjualan pulau tersebut.
Yusron yakin kasus ini dilakukan pihak tak bertanggung jawab.
Kejadian serupa, kata dia, pernah terjadi pada 2008. Saat itu, Pulau Panjang yang berada di wilayah Sumbawa, NTB, dikabarkan dijual.
Pemprov NTB sedang berdiskusi untuk mengambil langkah hukum terkait kasus ini. Mereka tak ingin kejadian ini terus terulang.
"Jadi kejadian ini memang harus diusut tuntas agar tidak terulang lagi, kita konsultasi juga dengan Biro Hukum, dan akan memberi masukan agar situs yang melakukan upaya menjual pulau bisa dilacak dan diberikan sanksi tegas," kata Yusron.
Yusron mengakui, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB tak memiliki wewenang lebih jauh terkait wilayah daratan di sebuah pulau.
Pihaknya hanya memiliki wewenang pada wilayah laut dengan radius 0-12 mil, sedangkan wilayah daratan merupakan kewenangan Kabupaten Lombok Barat.
Akan tetapi, berdasarkan data yang dimiliki dinas kelautan dan perikanan, terdapat 7,2 hektar lahan milik Pemprov NTB di Gili Tangkong.
Adapun luas pulau itu mencapai 28 hektar.
"Dan sangat tidak mungkin daerah akan menjual pulau, itu isu yang tidak bisa dipertangungjawabkan," kata Yusron.(TribunNetwork/kps/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "8 Pulau di Indonesia Dijual di Situs Daring, Dirjen Kemendagri: Masyarakat Jangan Mudah Percaya"