Ujian Nasional 2021 Ditiadakan, Ini Aspek yang Dinilai untuk Siswa bisa Naik Kelas atau Lulus
Menurut Nadiem, UAS untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna.
TRIBUNLOMBOK.COM - Mendikbud Nadiem Makarim menyebutkan ada empat penentu siswa bisa naik kelas dalam ujian akhir semester (UAS) sekolah.
Pertama, portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.
"Kedua, penugasan. Ketiga, tes secara luring atau daring," kata Nadiem dalam SE Mendikbud, melansir laman Kemendikbud, Jumat (5/2/2021).
Keempat, bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh sekolah.
Menurut Nadiem, UAS untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna.
"Dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," sebut Nadiem.
Tidak ada ujian nasional
Dalam SE itu, Nadiem juga meniadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan di 2021..
"Keputusan meniadakan UN dan ujian kesetaraan, karena berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat," ucap Nadiem.
Untuk itu, kata Nadiem, memang perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
Dengan ditiadakannya ujian nasional dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka keduanya tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Syarat kelulusan ujian nasional
Nadiem mengaku, ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan siswa dari sekolah.
Pertama, siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Kedua, siswa memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.