Ujian Nasional 2021 Ditiadakan, Ini Aspek yang Dinilai untuk Siswa bisa Naik Kelas atau Lulus
Menurut Nadiem, UAS untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna.
Ketiga, siswa harus mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh sekolah.
Ujian yang diselenggarakan sekolah dalam empat bentuk:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.
- Penugasan.
- Tes secara luring atau daring.
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh sekolah.
Nadiem menambahkan, selain ujian yang diselenggarakan sekolah, penentu kelulusan siswa SMK bisa mengikuti uji kompetensi keahlian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UN Ditiadakan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim manyatakan Ujian Nasional (UN) 2021 ditiadakan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan 2021 ditiadakan demi keselamatan dan kesehatan peserta didik dan pendidik.
Sehingga, UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Ujian akan dilaksanakan dalam bentuk seperti berikut:
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.
2. Penugasan.
3. Tes secara luring atau daring.
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: