Hendak Jual Daging Sapi Hasil Curian, Dua Warga Bima Dicokok Polisi
Dua terduga pencuri sapi berinisial RA dan WN, warga Desa Ragi, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB dibekuk personel Polsek Woha.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Dua terduga pencuri sapi berinisial RA dan WN, warga Desa Ragi, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dibekuk personel Polsek Woha, Rabu (27/1/2021).
Mereka diciduk saat hendak menjual daging sapi hasil curian ke Tempat Pemotongan Hewan (TPH) Desa Tente, sekitar pukul 03.00 Wita.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan potongan sapi hasil curian.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Bima AKP Hanafi menjelaskan, terduga pelaku membawa potongan hewan curian ke TPH yang berlokasi di Dusun Bante, Desa Tente, Kecamatan Woha, Bima.
Baca juga: 326 Warga NTB Meninggal karena Covid-19, Hari Ini Bertambah 100 Orang Positif
Baca juga: Penularan Covid-19 Kian Mencemaskan, Warga NTB Diminta Gencarkan 5M
Baca juga: Ruang Perawatan Terbatas, 891 Pasien Covid-19 NTB Isolasi Mandiri
”Personel Polsek Woha yang sedang patroli mencurigai potongan daging yang dibawa tersebut merupakan hewan curian,” jelasnya.
Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Woha.
Setelah melakukan koordinasi dengan Kapolsek Belo, terduga mengakui sapi tersebut hasil curian di desa mereka sendiri.
Karena itu terduga pelaku dan barang bukti dijemput personel Belo untuk dilakukan penyelidikan atas pemilik sapi tersebut.
(*)