Tidak Pakai Masker, Warga Plampang Sumbawa Dihukum Hormat Bendera

Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan guna memutus penyebaran Covid-19 terus dilakukan sampai saat ini.

Dok. Polsek Plampang
SANKSI: Warga di Kecamatan Plambang Sumbawa yang tidak menggunakan masker disanksi hormat bendera merah putih, Selasa (26/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA – Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan guna memutus penyebaran Covid-19 terus dilakukan sampai saat ini.

Warga yang melanggar protokol kesehatan langsung kena sanksi di tempat.

Sanksi tidak hanya denda uang, tapi juga sanksi sosial dengan pushup, dan bersih-bersih.

Bahkan jajaran Polsek Plampang, Polres Sumbawa memberikan sanksi berupa hormat bendera kepada warga yang tidak pakai masker.  

Dalam operasi di jalan raya Sumbawa-Bima KM 62 kecamatan Plampang, Selasa (26/1/21) pagi. Sejumlah warga pun kena sanksi.

Mereka diharuskan hormat bendera merah putih selama beberapa menit.  

Baca juga: Konsumsi Listrik NTB Naik 12,69 Persen di Tengah Pandemi Covid-19

Baca juga: Danrem 162/WB dan Kadis Kesehatan Positif Covid-19 Setelah Divaksin, Ini Penjelasan Dinkes NTB

Kapolsek Plampang AKP Abdul Sani yang memimpin langsung operasi tersebut menjelaskan, operasi menyasar para pengendara dan penumpang, baik roda dua maupun roda empat yang melintas.

”Masih banyak ditemukan masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan saat keluar dari rumah,” katanya.

Tercatat sebanyak 30 orang terjaring dalam operasi tersebut.

”Para pengendara yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi teguran lisan dan sanksi sosial seperti push up hingga hormat bendera,” katanya.

Baca juga: Jelang MotoGP, Pengrajin dan Industri Kreatif NTB Diberi Pelatihan

Hormat bendera dimaksudkan agar warga tetap mencintai Indonesia.

Serta memiliki kesadaran bersama menjaga bangsa Indonesia dari wabah penyakit Covid-19.

Setelah menjalani sanksi, mereka diberikan arahan dari Kapolsek agar mereka lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Sehingga sama-sama terhindar dari virus Corona dan tidak terjaring lagi dalam operasi yustisi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved