Dinkes NTB : Vaksin Sinovac Melindungi Maksimal setelah 28 Hari

Vaksin Sinovac membutuhkan waktu 28 hari untuk membentuk antibodi maksimal dalam tubuh seseorang

TribunLombok.com/Sirtupillaili
VAKSIN: Seorang vaksinator di Kota Mataram menunjukkan vaksin Covid-19 jenis Sinovac sebelum disuntikkan, beberapa waktu lalu.       

”Tapi ketika imunitas orang rendah, tentara penjaga dalam tubuhnya baru sedikit, sementara virus datang banyak, secara klinis dia berisiko,” jelasnya.

Fungsi Vaksin Pertama

Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi NTB dr Zainul Arifin menambahkan, pada hari vaksin disuntikkan ke tubuh seseorang belum terlindungi dari virus Corona.

”Karena vaksin pertama fungsinya memperkenalkan bahwa ada virus jenis ini di tubuh kita. Tubuh kita akan membentuk identifikasi virus berbahaya,” jelasnya.

Proses identifikasi membutuhkan waktu, masing-masing vaksin kecepatannya berbeda.

Vaksin Sinovac sendiri butuh waktu sampai 7 hari.

USAI DIVAKSIN:Danrem 162/WB Birgjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani (dua dari kanan) memberikan testimoni usai vaksinasi Covid-19, Kamis (14/1/2021). 
USAI DIVAKSIN:Danrem 162/WB Birgjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani (dua dari kanan) memberikan testimoni usai vaksinasi Covid-19, Kamis (14/1/2021).  (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

”Pada hari ketujuh itu sebenarnya sudah terbentuk antibodi, tetapi tidak cukup banyak,” jelasnya.

Seperti dianalogikan kepala dinas kesehatan, tentara yang datang ke tubuh pada suntikan pertama adalah tentara jenis reaksi cepat, belum tentara kekuatan penuh.

Sehingga dibutuhkan suntikan vaskin kedua sebagai booster atau pendorong.

Ketika itu, virus Corona sudah tercatat dalam memori tubuh sebagai virus berbahaya yang harus dilawan.

Proses itu akan berlangsung sampai hari ke-28 setelah disuntik vaksin. Di hari itu, antibodi sudah melimpah.

”Setelah 28 hari inilah tubuh kita terlindung sepenuhnya dari virus ini,” tandasnya.

Baca juga: Danrem 162/WB dan Kadis Kesehatan Positif Covid-19 Setelah Divaksin, Ini Penjelasan Dinkes NTB

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved