Sebarkan Video Syur di Ruang Covid-19, Dua Perawat RSUD Dompu Ditahan Polisi

A (32) dan HM (31) diduga menjadi pelaku utama pembuat dan penyebar video mesum di ruang isolasi Covid-19 RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penulis: Sirtupillaili | Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS
Ilustrasi Viseo Mesum. Kepolisian Resor (Polres) Dompu menahan dua orang tenaga kesehatan RSUD Dompu, berinisial A (32) dan HM (31). A (32) dan HM (31) diduga menjadi pelaku utama pembuat dan penyebar video mesum di ruang isolasi Covid-19 RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Sementara untuk pelanggaran UU Pornografi ancaman penjara 12 tahun.

Iptu Ivan Roland Cristofel menambahkan, kasus tersebut masih terus dikembangkan.

Termasuk pemilik akun facebook Kejora Paramita, yang pertama kali memposting video itu di media sosial sehingga menjadi viral.

”Itu nanti lain lagi, kalau yang viral di media sosial itu masih proses penyelidikan,” katanya.

Polres Dompu masih akan mendalami kasusnya, apakah pemilik akun juga bisa dijerat menjadi tersangka atau tidak.

”Kita dalami dulu,” tandasnya.  

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved