Lecehkan Anak Kandung, Keluarga Minta Eks Anggota DPRD NTB Dikebiri

Keluarga pelajar korban pelecehan seksual, meminta AA (65), pelaku sekaligus ayah kandung korban dihukum seberat-beratnya.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
KUASA HUKUM: Dr Asmuni, kuasa hukum anak korban pelecehan seksual ayah kandung, memberikan keterangan pers, di kantor Law office 108, Jumat (22/1/2021).   

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Keluarga pelajar korban pelecehan seksual, meminta AA (65), pelaku sekaligus ayah kandung korban dihukum seberat-beratnya.  

Menurut keluarga, AA, yang juga mantan anggota DPRD NTB lima periode itu patut dihukum kebiri.

”Kita sangat mendukung hukuman kebiri. Bahkan kalau perlu dihukum mati kalau ada peraturan perundang-undangan yang mengarah ke sana,” kata Zulkifli, paman WM yang menuturkan kondisi keponakannya itu, pada TribunLombok.com, Jumat (22/1/2021).

Hukuman kebiri menurutnya sangat pantas. Sebab pelaku melakukan perbuatan yang sangat bejat kepada anak kandungnya sendiri.

Bagi Zulkifli, apa yang dilakukan AA sangat kejam dan di luar akal kemanusiaan.

”Karena ini memang bejat. Ini ayah kandung, memperlakukan anak kandung sedemikian rupa, bagaimana ini,” ujarnya kesal, sembari menahan suara seraknya.

Baca juga: Kondisi Korban Pelecehan Ayah Kandung, Paman: Kalau Dia Melihat Orang Mirip Bapaknya Langsung Teriak

Dr Asmuni, selaku kuasa hukum korban menegaskan, pelaku AA harus mendapat hukuman setimpal.

Keluarga sudah menutup permintaan maaf pelaku. Sebab perbuatannya sudah sangat keterlaluan.

Karenanya, keluarga meminta agar pelaku dijerat hukuman maksimal sesuai aturan berlaku.

”Hukuman yang kami minta ke pengadilan nanti adalah hukuman kebiri, agar menjadi efekjera kepada setiap orang yang melakukan tindakan seperti ini,” tegasnya, di kantor Law office 108.

Kasus tersebut menurutnya harus sampai ke pengadilan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dunia dan akhirat.

Hukum kebiri bagi pelaku di Indonesia sangat mungkin dilakukan.

Baca juga: Aksi Pencuri Digagalkan Polisi saat Hendak Beraksi di Kampung Sendiri

Baca juga: KABAR GEMBIRA, 565 Keluarga di Pulau Terluar NTB Nikmati Listrik Prabayar

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.

Aturan tersebut mengatur mengenai tata cara kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Pada Pasal 1 Ayat 2 aturan ini menyebutkan, kebiri adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain.

Kebiri diberikan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan dirinya atau orang lain.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved