Lecehkan Anak Kandung, Keluarga Minta Eks Anggota DPRD NTB Dikebiri
Keluarga pelajar korban pelecehan seksual, meminta AA (65), pelaku sekaligus ayah kandung korban dihukum seberat-beratnya.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Keluarga pelajar korban pelecehan seksual, meminta AA (65), pelaku sekaligus ayah kandung korban dihukum seberat-beratnya.
Menurut keluarga, AA, yang juga mantan anggota DPRD NTB lima periode itu patut dihukum kebiri.
”Kita sangat mendukung hukuman kebiri. Bahkan kalau perlu dihukum mati kalau ada peraturan perundang-undangan yang mengarah ke sana,” kata Zulkifli, paman WM yang menuturkan kondisi keponakannya itu, pada TribunLombok.com, Jumat (22/1/2021).
Hukuman kebiri menurutnya sangat pantas. Sebab pelaku melakukan perbuatan yang sangat bejat kepada anak kandungnya sendiri.
Bagi Zulkifli, apa yang dilakukan AA sangat kejam dan di luar akal kemanusiaan.
”Karena ini memang bejat. Ini ayah kandung, memperlakukan anak kandung sedemikian rupa, bagaimana ini,” ujarnya kesal, sembari menahan suara seraknya.
Baca juga: Kondisi Korban Pelecehan Ayah Kandung, Paman: Kalau Dia Melihat Orang Mirip Bapaknya Langsung Teriak
Dr Asmuni, selaku kuasa hukum korban menegaskan, pelaku AA harus mendapat hukuman setimpal.
Keluarga sudah menutup permintaan maaf pelaku. Sebab perbuatannya sudah sangat keterlaluan.
Karenanya, keluarga meminta agar pelaku dijerat hukuman maksimal sesuai aturan berlaku.