Aksi Pencuri Digagalkan Polisi saat Hendak Beraksi di Kampung Sendiri
Personel Polsek Janapria, Polres Lombok Tengah menggagalkan aksi pencurian dengan pemberatan (curat), di Dusun Melati, Desa Saba.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH – Personel Polsek Janapria, Polres Lombok Tengah menggagalkan aksi pencurian dengan pemberatan (curat), di Dusun Melati, Desa Saba, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (22/1/21) dini hari.
Pelaku diketahui berisniail S alias Gesul (31).
Dia merupakan warga kampung tersebut, Dusun Melati, Desa Saba, Kecamatan Janapria.
Kapolsek Janapria Iptu H Muhdar menerangkan, pelaku ditangkap dini hari tadi, sekitar pukul 01.30 Wita.
Ketika itu Gesul terciduk hendak mencuri di kantor PT PNM (Permodalan Nasional Madani).
"Pelaku ditangkap ketika hendak melakukan aksinya," kata H. Muhdar.
Saat itu personel yang sedang melaksanakan patroli. Mereka mendapat laporan dari warga yang menginap di PT PNM.
Baca juga: KABAR GEMBIRA, 565 Keluarga di Pulau Terluar NTB Nikmati Listrik Prabayar
Baca juga: Dilaporkan Hilang saat Melaut, Nelayan Lombok Timur Ini Ternyata Mampir ke Rumah Keluarga
Baca juga: Dugaan Pemalsuan Hasil Rapid di Bandara Lombok? Ombudsman NTB Cek Lokasi Tes Calon Penumpang
Ia melihat orang yang tidak dikenal memasuki pekarangan kantornya.
"Menerima laporan tersebut, personel langsung mendatangi lokasi dan ternyata betul pelaku yang sudah berada di dalam kantor itu,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti yang mengarah kepada tindakan pencurian.
Namun setelah dikroscek yang bersangkutan merupakan buronan atau daftar pencarian orang (DPO) Polsek Praya Timur.
Ia telah melakuka tindak pidana pencurian sepeda motor di Wilayah Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.
"Pelaku langsung serahkan kepersonel Polsek Praya Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkas Iptu H Muhdar.
(*)