6.532 Remaja di NTB Hamil Sepanjang 2020, 800 Lebih Pelajar Menikah
Tingginya angka pernikahan dini di Nusa Tenggara Barat (NTB) bukan isapan jempol.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Sebab, katanya, perempuan hamil di luar nikah cenderung tidak diterima oleh masyarakatnya.
Jika disandingkan dengan angka permintaan dispensasi perkawinan di pengadilan agama, angkanya lebih rendah.
Tahun 2020 permintaan dispensasi perkawinan 805 dispensasi.
Sementara tahun 2019 sebanyak 332 permohonan.
Baca juga: Pernikahan Anak Marak di Lombok, Majelis Adat Sasak Angkat Bicara
”Hanya itu yang minta dispensasi, sisanya (dari 6.532 orang) tidak jelas,” kata Joko.
Menurut Joko, anak-anak tersebut merupakan anak yang menikah tanpa didata.
”Data ini menggambarkan tingginya pernikahan anak di NTB,” kata ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram ini.
800 Lebih Pelajar Menikah
Di sisi lain, data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB menunjukkan, sepanjang 2020, jumlah siswa SMA/SMK dan SLB Negeri yang menikah di NTB sebanyak 874 orang.
Terdiri dari 492 siswa SMA, 375 orang siswa SMK, dan 7 orang siswa SLB.
Dengan kondisi itu, harus ada upaya ekstra dari seluruh pihak untuk menekan angka pernikahan dini di tengah masyarakat.
Satu di antara beberapa upaya yang tengah dilakukan saat ini yakni dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
”Raperda ini sekarang masih dibahas di dewan,” katanya.
Baca juga: Cara Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bansos PKH Rp 3 Juta, Ikuti Alur dan Syaratnya
Terpisah, Kepala Dinas Dikbud Provinsi NTB H Aidy Furqan menjelaskan, para siswa menikah tersebut disebabkan banyak faktor.
Termasuk karena terlalu lama belajar di rumah saat pandemi Covid-19.
Ia menekankan, untuk mencegah pernikahan anak butuh kerja sungguh-sunggu semua pihak, baik keluarga maupun lingkungan masyarakat.
(*)
