Pernikahan Anak Marak di Lombok, Majelis Adat Sasak Angkat Bicara
Banyaknya kasus pernikahan anak di Lombok memberikan kesan negatif terhadap masyarakat Sasak.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Banyaknya kasus pernikahan anak di Lombok memberikan kesan negatif terhadap masyarakat Sasak.
Sebab dalam banyak kasus, pernikahan anak tetap digelar dengan alasan adat.
Terkait itu, Ketua Harian Majelis Adat Sasak (MAS) H Lalu Bayu Windia pun angkat bicara.
”Tidak tepat itu. Kalau orang itu belum dewasa hukum adat membolehkan untuk dicegah,” tegas Bayu, Selasa (20/10/2020).
Selama ini banyak pihak salah mengartikan hukum adat, sehingga seolah-olah memaksa anak menikah meski masih belum cukup dewasa.
Dalam hukum adat masyarakat Sasak, syarat utama sesorang dibolehkan menikah yakni kedewasaan.
Baca juga: 43 Anak Kawin Lari di Lombok Berhasil Dilerai, Sebagian Diserahkan ke Pondok Pesantren
Baca juga: Di Depan Komisi VI DPR RI, Ini Penjelasan Gubernur NTB Soal Kerja Sama dengan ITDC di KEK Mandalika
Kedewasaan sesorang, kata Bayu, diukur dari kedewasaan secara psikologis dan biologis.
Dalam masyarakat Sasak dikenal istilah Kencaq (lincah) yang bermakna seorang laki-laki yang telah mandiri, lincah dan cakap mencari nafkah sendiri.
Sehingga ia dianggap sudah mampu menafkahi istri dan anaknya setelah berumah tangga.
”Kalau belum dewasa maka boleh dipisah,” jelasnya.
Kencaq tidak bisa diukur dari usia saja. Meski berusia 20 tahun tapi belum bisa mencari nafkah maka bisa dipisah.
Demikian pula bagi perempuan Sasak, mereka baru boleh menikah jika sudah mampu membuat kain tenun atau nyesek.
”Membuat tenun kan harus banyak belajar, butuh kesabaran dengan segala kerumitannya,” kata Bayu.
Perempuan yang sudah bisa membuat kain tenun dinilai sudah teruji kesabaran dan ketekunannya.
”Semua itu bukan dilakukan masyarakat sejak zaman dulu untuk mencegah seorang anak menikah di usia dini,” katanya.
Pendekatan-pendekatan adat sangat penting dalam mencegah pernikahan dini di NTB.
”Hukum adat yang sebenarnya pasti menolak bila anak di bawah umur dinikahkan,” jelasnya.
(*)