Cara Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bansos PKH Rp 3 Juta, Ikuti Alur dan Syaratnya
Inilah cara agar ibu hamil dan anak usia dini dapat bantuan sosial PKH senilai Rp 3 juta dalam setahun, ikuti alur dan syaratnya berikut ini
TRIBUNLOMBOK.COM - Inilah cara agar ibu hamil dan anak usia dini dapat bantuan sosial PKH senilai Rp 3 juta dalam setahun, ikuti alur dan syaratnya berikut ini.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil senilai Rp 3 juta.
Tak hanya ibu hamil, anak usia dini juga mendapat besaran bantuan yang sama yakni Rp 3 juta.
Bantuan sosial ini akan diberikan satu kali dalam setahun.
Adapun salah satu yang menjadi persyaratan sebagai penerima dana bantuan PKH adalah Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Baca juga: Warga Desa Maliaya Kabupaten Majene Terpaksa Mengungsi di Kandang Ayam, Bantuan Tenda Terbatas
Baca juga: Cek Nama Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu dan Simak Cara Mencairkannya, Login dtks.kemensos.go.id
Baca juga: Ombudsman NTB: Buruknya Data Kependudukan Hambat Penyaluran Bantuan Covid-19
Berikut besaran bantuan PKH, dikutip dari Kemensos.go.id:
- Ibu hamil mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00
- Anak Usia Dini mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00
- Siswa Sekolah Dasar (SD)mendapat bantuan: Rp 900.000,00
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan: Rp 1.500.000,00
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan: Rp 2.000.000,00
- Penyandang disabilitas mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00
- Lanjut usia mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00
Syarat Penerima Bantuan PKH
Dikutip dari indonesia.go.id, bagi Anda yang ingin menerima bantuan PKH atau ingin mendapatkan bantuan PKH maka ada beberapa kriteria yang mesti anda ketahui.