Cara Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bansos PKH Rp 3 Juta, Ikuti Alur dan Syaratnya

Inilah cara agar ibu hamil dan anak usia dini dapat bantuan sosial PKH senilai Rp 3 juta dalam setahun, ikuti alur dan syaratnya berikut ini

Editor: wulanndari
hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Inilah cara agar ibu hamil dan anak usia dini dapat bantuan sosial PKH senilai Rp 3 juta dalam setahun, ikuti alur dan syaratnya berikut ini 

TRIBUNLOMBOK.COM - Inilah cara agar ibu hamil dan anak usia dini dapat bantuan sosial PKH senilai Rp 3 juta dalam setahun, ikuti alur dan syaratnya berikut ini.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil senilai Rp 3 juta.

Tak hanya ibu hamil, anak usia dini juga mendapat besaran bantuan yang sama yakni Rp 3 juta.

Bantuan sosial ini akan diberikan satu kali dalam setahun.

Adapun salah satu yang menjadi persyaratan sebagai penerima dana bantuan PKH adalah Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Baca juga: Warga Desa Maliaya Kabupaten Majene Terpaksa Mengungsi di Kandang Ayam, Bantuan Tenda Terbatas

Baca juga: Cek Nama Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu dan Simak Cara Mencairkannya, Login dtks.kemensos.go.id

Baca juga: Ombudsman NTB: Buruknya Data Kependudukan Hambat Penyaluran Bantuan Covid-19

Berikut besaran bantuan PKH, dikutip dari Kemensos.go.id:

- Ibu hamil mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00

- Anak Usia Dini mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00

- Siswa Sekolah Dasar (SD)mendapat bantuan: Rp 900.000,00

- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan: Rp 1.500.000,00

- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan: Rp 2.000.000,00

- Penyandang disabilitas mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00

- Lanjut usia mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00

Syarat Penerima Bantuan PKH

Dikutip dari indonesia.go.id, bagi Anda yang ingin menerima bantuan PKH atau ingin mendapatkan bantuan PKH maka ada beberapa kriteria yang mesti anda ketahui.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved