Cara Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bansos PKH Rp 3 Juta, Ikuti Alur dan Syaratnya

Inilah cara agar ibu hamil dan anak usia dini dapat bantuan sosial PKH senilai Rp 3 juta dalam setahun, ikuti alur dan syaratnya berikut ini

Editor: wulanndari
hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Inilah cara agar ibu hamil dan anak usia dini dapat bantuan sosial PKH senilai Rp 3 juta dalam setahun, ikuti alur dan syaratnya berikut ini 

3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

Baca juga: Ini Cara Cek Nama Penerima Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Pencairan Dana BST

Baca juga: Cara Cek Daftar Siswa Penerima PIP lewat pip.kemdikbud.go.id, untuk Cairkan Dana Bantuan SD-SMA

Kemudian, calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS.

Caranya, yakni sebagai berikut:

1. Tidak ada pendaftaran secara online.

Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Wali kota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

(Tribunnews.com/Yurika, Tribun-Video/Rena Laila)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bantuan PKH Senilai Rp 3 Juta, Berikut Syarat Dapat BLT"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved