Pernikahan Anak di NTB, Siswa Kelas I SMA Lombok Tengah Nikahi Siswi MTs

Pernikahan usia anak kembali terjadi di Lombok Tengah NTB, siswa kelas I SMA berinisial MI, asalSukadana, Pujut menikahi NS kelas III MTs

Dok. DP3AP2KB Lombok Tengah
MENIKAH: Siswi SMP berinisial AN mencium tangan suaminya MI, usai akad nikah di Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Kamis (31/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH – Pernikahan usia anak kembali terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kali ini, siswa kelas I SMA berinisial MI (16 tahun), asal Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, menikahi NS (16 tahun), siswi kelas III Madrasah Tsanawiyah (MTs) setara SMP, asal Desa Rembitan, Kecamatan Pujut

Video pernikahan mereka viral di media sosial setelah diunggah dalam siaran langsung pemilik akun facebook Dangda.

Dalam video berdurasi 7:22 detik itu, MI dan AN dinikahkan warga setempat.

Baca juga: Pernikahan Anak Marak di Lombok, Majelis Adat Sasak Angkat Bicara

Mereka dibimbing membaca dua kalimat syahadat sebelum mengucapkan ijab kabul.

Warga dan para saksi menyaksikan pernikahan itu dengan penuh sukaria.

Tonton Juga :

Bahkan disiarkan langsung via media sosial.

Baca juga: Pemotor Anak di Lombok Tengah Tertabrak Dump Truck, 1 Anak Tewas 2 Luka-luka   

Mempelai pengantin, MI dan AN mengenakan baju putih duduk di depan penghulu saat mengucapkan ijab kabul.

Meski berusia 16 tahun lebih, wajah kedua anak tersebut tampak masih bocah.

Tidak heran banyak komentar miring tentang keduanya setelah foto-fotonya diunggah di media sosial.

Suka Sama Suka

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lombok Tengah Lalu Muliardi Yunus membenarkan pernikahan tersebut.

”Ya benar, mereka masih anak-anak usia 16 tahun,” kata Muliardi Yunus, pada Tribun Lombok, Rabu (6/1/2021).

Pernikahan tersebut berlangsung hari Kamis (31/12/2020), di rumah laki-laki, Desa Sukadana.

MI dan AN diketahui menikah karena suka sama suka.

Baca juga: Rumah dan Kios Milik Lansia di Lombok Tengah Ludes Terbakar, Korban Sedang Tidur Siang

”Kedua keluarga sudah setuju sehingga sulit diceagah,” katanya.

Sebelum menikah mereka berpacaran dan akhirnya memilih menjadi pasangan suami istri meski usia di bawah umur.

MI membawa kabur AN dari rumahnya untuk dijadikan istri.

Dalam masyarakat Sasak Lombok, tradisi kawin lari lumrah terjadi antara orang yang suka sama suka.

Namun kawin lari tidak dibenarkan dilakukan anak-anak.

Bila warga dan keluarga tidak setuju, mereka bisa dipisah sebelum akad berlangsung.

”Dia memang merencanakan untuk menikah,” kata Muliardi.

Berdasarkan penjelasan kepala dusun setempat, sudah ada upaya untuk memisahkan keduanya, namun keluarga perempuan menolak.

”Kita tidak bisa apa-apa, tapi kalau dia lapor kepala desa sebenarnya tidak akan terjadi seperti ini, mereka pasti akan dipisah,” katanya.

Faktor Belajar di Rumah 

Baca juga: Viral Foto 3 Pria Terlihat Tidak Rela saat Adik Perempuan Menikah, Begini Kisah di Baliknya

Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan mereka menikah.

Antara lain, akibat terlalu lama belajar di rumah. Di sisi lain, anak tersebut berasal dari keluarga broken home, kedua orang tuanya bercerai.

”Faktor budaya dan lingkungan juga berpengaruh,” katanya.

Dalam kawin lari, keluarga perempuan biasanya menolak anaknya dikembalikan karena sudah dibawa kabur.  

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sangat menyesalkan pernikahan usia anak kembali terjadi.

”Masyarakat sebenarnya sudah tahu dan paham, sehingga mereka tidak lapor,” katanya.

Menurutnya, upaya pencegahan sudah dilakukan dengan berbagai cara.

Mulai dari sosialisasi, hingga membuat aturan yang mempersulit anak-anak menikah.

Baca juga: Dua Sejoli Tersangka Aborsi di Mataram akhirnya Menikah di Kantor Polisi

Sekarang, setelah menikah, pemerintah sulit melerai mereka. Membiarkan mereka bercerai juga salah.

Upaya yang dilakukan saat ini hanya memperjuangkan agar mereka menyelesaikan pendidikannya.

Di samping itu, mereka juga akan diminta menunda kehamilan karena secara fisik perempuan belum siap.   

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved