Pengajian UAS di Masjid Amal Silaturahmi Medan Dibubarkan Aparat, Ini Alasan Ada Tindakan Tegas

Ini alasan pengajian UAS di Masjid Amal Silaturahmi Medan harus dibubarkan aparat, tindakan tegas untuk putus mata rantai covid-19

Editor: wulanndari
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan
Ustad Abdul Somad tampil membawakan ceramah dalam Dzikir dan Tablig Akbar di Mesjid Al Markas Al Islami, Senin (26/3/2018). Tablig Akbar yang digelar Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengangkat tema Menjaga Keutuhan NKRI dalam Bingkai Ukhuwah Islamiyah dihadiri ribuan ummat muslim. 

"Di WA group pengajian ibu-ibu disuruh datang, sudah sampai sini gak dikasi masuk," ketus seorang jamaah.

Sekira pukul 13.15 WIB, UAS baru tiba di masjid.

Baca juga: Profil Syekh Ali Jaber yang Terpapar Covid-19, Sempat Jadi Korban Penusukan Saat Isi Pengajian

Menghindari keramaian, Jalan di depan masjid terpaksa ditutup dari pengendara.

Ustad Abdul Somad (UAS) hadir di masjid ini untuk mengisi pengajian atau berceramah.

Pengantin jadi tersangka

Kejadian lainnya, seorang pengantin menjadi tersangka pelanggar hukum penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Satreskrim Polres menetapkan seorang pengantin pria di Bojonegoro menjadi tersangka karena melanggar protokol penanganan covid-19, Sabtu (2/1/2021).

Informasi yang diperoleh, pria tersebut menggelar hajatan pernikahan yang mendatangkan kerumunan massa.

Parahnya, di acara tersebut juga terjadi kegaduhan berujung perkelahian di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (1/1/2021) kemarin sore.

Polisi pun membubarkan pesta pernikahan tersebut.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, selain dibubarkannya acara musik elektone dengan panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan, polisi juga membubarkan kerumunan massa di jalanan yang diduga imbas dari adanya pagelaran musik elektone tersebut.

Petugas reskrim juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas kejadian tersebut.

Beberapa saksi itu antara lain kepala desa, anggota grup musik elektone dan pihak pemilik hajatan.

"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF (30), selaku pengantin pria karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," tegas Iwan, sapaan akrab Kasatreskrim Polres Bojonegoro, Sabtu (2/1/2021).

Ia menjelaskan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp (WA) untuk hadir meramaikan acara pernikahannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved