Bantah Isu Formasi Guru Dihapus pada CPNS 2021, Menteri Nadiem Berikan Kabar Gembira: Tetap Ada

Kabar formasi guru dihapus pada CPNS 2021 dibantah oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim bawa kabar gembira: Tetap ada!

Editor: wulanndari
TribunWow/Rusinta Mahayu
CPNS - Kabar formasi guru dihapus pada CPNS 2021 dibantah oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim bawa kabar gembira: Tetap ada! 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar formasi guru dihapus pada CPNS 2021 dibantah oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim bawa kabar gembira: Tetap ada!

Nadiem mengatakan Kemendikbud tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut.

"Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud," ujar Nadiem pada postingan Instagram resminya, Selasa (5/1/2021).

Mantan CEO Gojek ini memastikan ke depannya formasi guru pada CPNS tetap akan ada.

Formasi CPNS untuk guru bakal tetap ada, bersama dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Tak Ada Pengangkatan ASN Guru di Seleksi CPNS 2021, Apa Perbedaan PNS dengan PPPK?

Baca juga: Syarat dan Cara Pendaftaran Bintara PK Pria/Wanita TNI AL, Dibuka hingga 22 Januari 2021

Baca juga: Menteri Sosial Tri Rismaharini: Bantuan Tunai PKH Disalurkan dalam Empat Tahap

"Saya menegaskan bahwa formasi CPNS guru ke depan tetap akan ada karena kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tutur Nadiem.

Fokus tahun ini, menurut Nadiem, adalah perekrutan guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta guru melalui jalur PPPK.

Dia mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK.

"Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS. Kami terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya," pungkas Nadiem.

Baca juga: Penerimaan CPNS 2021 Dibuka April: Ini Formasi yang Dibutuhkan hingga Berkas yang Harus Disiapkan

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menjelaskan pemerintah dalam waktu dekat hanya akan membuka penerimaan guru ASN lewat formasi sekitar 1 juta kebutuhan PPPK.

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima pada Sabtu (3/1/2021).

Lantas, apa perbedaan PNS dengan PPPK?

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.

Baca juga: MenPANRB Tjahjo Kumolo Ungkap Alasan Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Tahun 2021 Ditunda

Kendati sama-sama berstatus ASN, ada sejumlah perbedaan di antara keduanya.

Dalam pasal 7, misalnya, PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Hak PNS

Sementara PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Baca juga: Penerimaan CPNS 2021 Dibuka April: Ini Formasi yang Dibutuhkan hingga Berkas yang Harus Disiapkan

Baca juga: Ayah Rozak Tak Pernah Ambil Gaji PNS Sejak Ayu Ting Ting Terkenal, Berapa Jumlahnya Sekarang?

Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional, seperti PNS.

Perbedaan selanjutnya, jika berdasarkan UU tersebut adalah terkait hak.

Dalam pasal 21, disebutkan bahwa PNS memperoleh:

- gaji, tunjangan, dan fasilitas

- cuti

- jaminan pensiun dan jaminan hari tua

- perlindungan

- pengembangan kompetensi

Ilustrasi Guru - Apakah formasi guru ditiadakan saat pendaftaran seleksi CPNS 2021 dan diganti dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).
Ilustrasi Guru - Apakah formasi guru ditiadakan saat pendaftaran seleksi CPNS 2021 dan diganti dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK). (banjarmasinpost.co.id)

Bedanya dengan PPPK adalah mereka tidak mendapatkan hak atas fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Namun, beberapa waktu lalu BKN mengusahakan agar pegawai PPPK diberikan jaminan pensiun.

"Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika diinginkan PPPK ini dipotong pensiunnya sehingga berharap untuk mendapatkan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan. Kalau itu bisa dilakukan maka PPPK dan PNS itu akan sama," ujar Bima.

Baca juga: LINK Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis di pedulilindungi.id/cek-nik, Dikirim Serentak Lewat SMS

Rekrutmen PPPK guru 2021

Kendati demikian, apabila pegawai PPPK ingin berpindah status menjadi PNS, tetap diizinkan.

Asalkan formasi PNS yang dipilih berbeda dan bisa memenuhi syarat tersebut.

Untuk diketahui, pemerintah berencana akan melakukan rekrutmen 1 juta formasi untuk PPPK jabatan guru pada 2021 mendatang dan dilaksanakan tiga kali.

Hal itu sesuai dengan kesepakatan Mendikbud, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Mendagri dan BKN.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Bantah Kabar Formasi Guru Dihapus, Menteri Nadiem Pastikan Formasi CPNS Guru Tetap Akan Ada"  dan Kompas.com dengan judul "Penerimaan Guru Status PNS di Seleksi CPNS 2021 Ditiadakan, Apa Beda PNS dengan PPPK?"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved