Bantah Isu Formasi Guru Dihapus pada CPNS 2021, Menteri Nadiem Berikan Kabar Gembira: Tetap Ada
Kabar formasi guru dihapus pada CPNS 2021 dibantah oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim bawa kabar gembira: Tetap ada!
Dalam pasal 7, misalnya, PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Hak PNS
Sementara PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Baca juga: Penerimaan CPNS 2021 Dibuka April: Ini Formasi yang Dibutuhkan hingga Berkas yang Harus Disiapkan
Baca juga: Ayah Rozak Tak Pernah Ambil Gaji PNS Sejak Ayu Ting Ting Terkenal, Berapa Jumlahnya Sekarang?
Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional, seperti PNS.
Perbedaan selanjutnya, jika berdasarkan UU tersebut adalah terkait hak.
Dalam pasal 21, disebutkan bahwa PNS memperoleh:
- gaji, tunjangan, dan fasilitas
- cuti
- jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- perlindungan
- pengembangan kompetensi

Bedanya dengan PPPK adalah mereka tidak mendapatkan hak atas fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Namun, beberapa waktu lalu BKN mengusahakan agar pegawai PPPK diberikan jaminan pensiun.
"Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika diinginkan PPPK ini dipotong pensiunnya sehingga berharap untuk mendapatkan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan. Kalau itu bisa dilakukan maka PPPK dan PNS itu akan sama," ujar Bima.
Baca juga: LINK Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis di pedulilindungi.id/cek-nik, Dikirim Serentak Lewat SMS
Rekrutmen PPPK guru 2021