Rekening FPI Resmi Diblokir Pemerintah, Isi Saldonya Capai Rp 1 Miliar

Rekening FPI resmi diblokir pemerintah, isi saldonya capai Rp 1 Miliar. FPI berusaha agar uang tersebut dapat ditarik lagi

Editor: wulanndari
Tribunnews/Jeprima
Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

Memang jika ditelaah lebih mendalam, terdapat persoalan mendasar yang secara konseptual dapat diperdebatkan sekaitan dengan UU Ormas yang baru ini.

Sebab Fahri mengungkap sejak UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2017 yang kemudian disahkan menjadi UU No. 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang, ada terjadi pergeseran secara paradigmatik konsep hukum pembubaran Ormas, yang mana prosedur pembubaran organisasi kemasyarakatan tidak lagi melalui mekanisme lembaga peradilan, tetapi hanya dilakukan secara sepihak oleh pemerintah. 

"Dan sejak perubahan tersebut, setidaknya sudah dua organisasi dibubarkan, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Perkumpulan ILUNI UI. Itulah politik hukum yang diakomodasi dalam UU No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No. 2/2017, sehingga dengan demikian tindakan pembubaran yang dilakukan saat ini secara positivistik berdasarkan perundang-undangan yang ada tentunya ada pijakan hukumnya, tetapi apakah sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan konstitusi? " kata Fahri. 

"Ini yang tentunya masih menjadi problematik yang harus diluruskan kembali dan diletakkan ke dalam bingkai negara hukum dan supremasi konstitusi, dengan tetap menjaga indonesia sebagai sebuah negara demokrasi konstitusional dan negara hukum yang demokratis," tandasnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Saldo Dana di Rekening FPI yang Diblokir Pemerintah Mencapai Rp 1 Miliardan Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara Soal Keputusan Pemerintah Larang Aktivitas FPI

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved