Rekening FPI Resmi Diblokir Pemerintah, Isi Saldonya Capai Rp 1 Miliar
Rekening FPI resmi diblokir pemerintah, isi saldonya capai Rp 1 Miliar. FPI berusaha agar uang tersebut dapat ditarik lagi
Memang jika ditelaah lebih mendalam, terdapat persoalan mendasar yang secara konseptual dapat diperdebatkan sekaitan dengan UU Ormas yang baru ini.
Sebab Fahri mengungkap sejak UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2017 yang kemudian disahkan menjadi UU No. 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang, ada terjadi pergeseran secara paradigmatik konsep hukum pembubaran Ormas, yang mana prosedur pembubaran organisasi kemasyarakatan tidak lagi melalui mekanisme lembaga peradilan, tetapi hanya dilakukan secara sepihak oleh pemerintah.
"Dan sejak perubahan tersebut, setidaknya sudah dua organisasi dibubarkan, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Perkumpulan ILUNI UI. Itulah politik hukum yang diakomodasi dalam UU No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No. 2/2017, sehingga dengan demikian tindakan pembubaran yang dilakukan saat ini secara positivistik berdasarkan perundang-undangan yang ada tentunya ada pijakan hukumnya, tetapi apakah sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan konstitusi? " kata Fahri.
"Ini yang tentunya masih menjadi problematik yang harus diluruskan kembali dan diletakkan ke dalam bingkai negara hukum dan supremasi konstitusi, dengan tetap menjaga indonesia sebagai sebuah negara demokrasi konstitusional dan negara hukum yang demokratis," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Saldo Dana di Rekening FPI yang Diblokir Pemerintah Mencapai Rp 1 Miliardan Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara Soal Keputusan Pemerintah Larang Aktivitas FPI
