Curi Mesin Genset dan Bibit Jagung Tetangga, Pria di Dompu Terancam 7 Tahun Penjara

Pria berinisial AB, warga Dusun Soro Kilo, Desa Kramat, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu NTB diduga mencuri di rumah tetangga

Dok. Polres Dompu
PENCURIAN: AB dan mesin genset yang dicuri dari rumah tetangga di Dusun Soro Kilo, Desa Kramat, Kabupaten Dompu, NTB 

Tim Puma Polres Dompu yang dipimpin Bripka Zainul Subhan bergegas menuju Kecamatan Kilo menyelidiki kasus tersebut.

Berselang seminggu kemudian, dari hasil pengembangan penyelidikan Tim Puma mendapat informasi 1 unit mesin genset berada di rumah AB.

Baca juga: Buat Onar dengan Senpi Rakitan, Pemuda Dompu Diciduk setelah Setahun Buron

Selanjutnya, Jumat (18/12/2020) sekira pukul 09.00 Wita, tim menuju rumah AB melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan tim menemukan mesin genset tersebut.

AB beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke markas Polsek Kilo untuk proses hukum lebih lanjut.

Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menambahkan, AB dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pertanian jagung saat ini tengah berkembang di Kabupaten Dompu.

Hadirnya industri pengolahan jagung di Dompu membuat banyak hutan dibuka untuk ditanami jagung.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved