Bunuh Istri Siri yang Hamil 9 Bulan di Dalam Bus, Pelaku Ketakutan saat Dengar Ancaman Hukuman Mati
Pelaku pembunuhan istri siri yang hamil 9 bulan di dalam bus ketakutan saat dengar polisi jelakan ancaman pembunuhan, hukuman mati
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pelaku pembunuhan istri siri yang hamil 9 bulan di dalam bus ketakutan saat dengar polisi jelakan ancaman pembunuhan, hukuman mati.
Pelaku pembunuhan Hilda Hidayah (22), Hendra Supriyatna alias Indra (38) hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam gelar perkara pembuangan mayat perempuan hamil di taman kota Tol Jagorawi, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Nyalinya seolah ciut tatkala mendengar ia bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena membunuh Hilda Hidayah, yang tak lain adalah istri sirinya.
Indra menyesal dan berdalih sempat berniat menyerahkan diri ke polisi usai membunuh Hilda yang sedang hamil sembilan bulan pada 3 April 2019 silam.
Tak ingin dihukum mati, Indra berharap penyidik Unit Reskrim Polsek Makasar tak menjeratnya dengan pasal tersebut.
Sebab pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman hukumannya meliputi hukuman mati bagi pelaku.
Indra bahkan memohon kepada polisi agar ia tidak dijatuhi hukuman mati.
Baca juga: Tanggapan Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo saat Dirinya Diisukan akan Jadi Menteri Sosial
Baca juga: Baiq Nuril Beri Dukungan bagi Jurnalis Korban Pelecehan Seksual
Baca juga: Sosok Artis TA yang Ditangkap Terkait Prostitusi Online, Ternyata Model Majalah Dewasa dan DJ
"Ya enggak mau Pak, jangan dihukum mati," kata Indra di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Kamis (17/12/2020).
Harapannya tak dijerat pasal 340 KUHP disampaikan tak sampai lima menit setelah Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar menjelaskan pasal untuk Indra.
Meski di awal pemeriksaan Indra baru dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saiful menuturkan tidak menutup kemungkinan pasal 340 KUHP diterapkan, mengingat pemeriksaan masih bergulir dan berkas belum dilimpah ke Kejaksaan.
Baca juga: Detik-detik Ibu Hamil Dibunuh Suami Siri dalam Bus, Berawal saat Korban Datangi Pelaku di Terminal
Baca juga: Cerita Nenek 74 Tahun Penjual Bubur jadi Korban Pencurian oleh Pembeli Sendiri, Uang Tabungan Raib
"Sementara kita kenakan pasal 338 KUHP dulu, tapi tidak menutup kemungkinan saat penyidikan berlanjut ditemukan (pembunuhan) direncanakan kita terapkan pasal 340 KUHP," ujar Saiful.
Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen pun membenarkan kemungkinan Indra dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pasalnya Indra ditangkap pada Rabu (16/12/2020) di Semarang lalu digelandang ke Jakarta sehingga masih perlu menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Termasuk dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena saat kejadian korban sedang mengandung, anak dari hasil hubungan dengan pelaku," tutur Zen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/pelaku-pembunuhan-wanita-hamil-hendra-supriyatna-alias-indra-dan-muhammad-qhairul-fauzi-alias-unyil.jpg)