Khawatir Jadi Aib Keluarga, Pasangan Mahasiswa di Mataram Aborsi Janin 6 Bulan Hasil Hubungan Gelap

Sepasang kekasih berinisial AP (21 tahun) dan HS (19 tahun), mahasiswa perguruan tinggi di Mataram meringkuk di ruang tahanan Polresta Mataram.

Dok. Polresta Mataram
TERSANGKA: Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa (kiri) berbicara dengan tersangka AP dan HS (tengah), dalam keterangan pers di Mapolresta Mataram, Rabu (16/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sepasang kekasih berinisial AP (21 tahun) dan HS (19 tahun), mahasiswa perguruan tinggi di Mataram meringkuk di ruang tahanan Polresta Mataram.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pengguguran janin (aborsi).

Pasangan mahasiswa ini tidak siap menerima buah cinta mereka.

"Khawatir menjadi aib keluarga, AP dan HS nekat melakukan aborsi," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (16/12/2020).

Kadek menjelaskan, kepolisian menerima laporan aborsi tersebut, Jumat (4/12/2020) dari petugas IGD RSUD Kota Mataram.

Petugas melaporkan ada pasien yang mengalami pendarahan di rumah sakit.

Tapi AP saat itu tidak menyebut sudah menkonsumsi obat aborsi sebelum pendarahan.

Beberapa saat kemudian janin keluar dari rahim AP.

Baca juga: 23.616,84 Kilogram Sampah Gunung Rinjani Diturunkan, TNGR Sebut Sudah Jauh Berkurang

Baca juga: Bangkitkan Pariwisata di Masa Pandemi, 200 Peselancar Surfing di Pantai Seger Mandalika

Petugas medis mencoba memberikan pertolongan.

Hanya saja janin diperkirakan berusia 6 bulan itu meninggal dunia.

Atas kejadian itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan.

Setelah diperiksa 1 x 24 jam, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk pengembangan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap, kedua pelaku sudah 4 tahun menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih.

Dengan pergaulan yang cukup bebas, AP tidak menyangka dirinya sudah hamil 6 bulan.

Karena belum siap menerima buah cintanya hadir ke dunia, keduanya sepakat menggugurkan kandungan dengan membeli obat melalui situs online.

"Mereka membeli obat setelah dikasi tahu temannya dari Sumbawa," ujarnya.

Baca juga: KALEIDOSKOP INTERNASIONAL 2020: Qasem Soleimani Tewas hingga Pemerkosa Berantai Reynhard Sinaga

Obat dibeli seharga Rp 1 juta per tablet, sehingga Rp 4 juta untuk empat tablet.

"Jenis obatnya sekarang masih kita dalami," kata Kadek.

Keduanya nekat melakukan aborsi karena panik dan takut diketahui orang tua hamil di luar nikah.

‘’Alasannya seperti itu, ini karena takut,’’ tegasnya.

HS dalam keterangan pers mengamini pernyataan Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Dirinya belum siap punya anak dan takut diketahui orang tuanya.

"Saya belum siap. Saya juga merasa masih terlalu muda,’’ sesal perempuan 19 tahun itu.

Dengan perbuatannya, kedua sejoli terancam dijerat Pasal 77 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved