Bos Resto dan Karyawan Bikin Hoax tentang Perampokan di NTB, Minta Maaf Setelah Ceritanya Viral
Cerita viral tentang perampokan dan pembegalan di Jalan dr Soedjono, Lingkar Selatan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata bohong.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Atas kejadian itu, Kadek mengimbau warga berhati-hati menyebarluaskan informasi yang belum teruji kebenarannya.
Warga bisa ditangkap karena melanggar Pasal 45 a ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Ini edukasi kami kepada masyarakat supaya jangan mudah percaya. Tolong diperjelas dulu informasi yang diterima,’’ imbuhnya.
Sementara itu, HM (45), pemilik Rajungan Resto mengakui, dirinya pertama kali menuliskan pesan yang tersebar di WhatsApp tersebut.
Awalnya ia menerima informasi salah seorang karyawannya yang mengaku dibegal dan dirampok di Jalan Lingkar.
Tanpa berpikir panjang, informasi tersebut langsung disebar di Group WhatsApp.
HM tidak menyangka pesan yang dia tuliskan bisa viral.
Padahal dia sama sekali tidak punya niat untuk membuat berita bohong.
"Ternyata yang saya tulis itu bukan kejadian sebenarnya. Saya minta maaf yang sebesar-besarya kepada seluruh warga Kota Mataram," katanya.
Ia mengakui kesalahannya karena kurang hati-hati memilah informasi.
"Saya minta maaf,’’ katanya di depan petugas kepolisian, saat keterangan pers.
Korban NN juga mengutarakan pendapat yang sama.
Dia mengaku beralasan dibegal dan kehilangan motor serta handphone agar pemilik restoran tempatnya bekerja tidak berpikir dirinya keluyuran.
Dia pun mengarang cerita sudah dirampok dan dibegal.
"Saya tidak kenal orang yang mengambil motor dan tas saya itu. Saya minta maaf kepada warga Kota Mataram," katanya.
Keterangan sebenarnya sudah ia sampaikan kepada kepolisian.
"Saya mengaku salah,’’ tandasnya.
(*)