Ternyata Ini Alasan UMKM Tak Dapat Bantuan BPUM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

LOGIN eform.bri.co.id/bpum, cek nama penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta dan cek apa alasan tak dapat BPUM

Editor: wulanndari
Humas Bank BRI
LOGIN eform.bri.co.id/bpum, cek nama penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta dan cek apa alasan tak dapat BPUM 

TRIBUNLOMBOK.COM -LOGIN eform.bri.co.id/bpum, cek nama penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta dan cek apa alasan tak dapat BPUM.

Segera akses eform.bri.co.id/bpum untuk cek nama penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, berikut ini alasan tidak mendapatkan BPUM.

BLT UMKM program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) disalurkan melalui bank pemerintah, di antaranya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Khusus bagi nasabah BRI, mereka dapat mengetahui apakah mendapatkan BLT UMKM atau tidak dengan cara mengecek secara online melalui situs eform.bri.co.id/bpum atau klik di sini.

Cara cek penerima BLT UMKM program BPUM di BRI

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik "Proses Inquiry".

- Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, maka penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Baca juga: Login Eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Nama Penerima BLT UMKM 2,4 Juta Beserta Cara Mencairkan BPUM

Baca juga: Segera Cek Nama Penerima BLT UMKM Sebesar 2,4 Juta, Melalui Eform.bri.co.id/bpum

Cek Penerima Bantuan UMKM di BRI
Cek Penerima Bantuan UMKM di BRI (bri.co.id)

Cara cairkan BLT UMKM program BPUM di BRI

Setelah penerima BPUM menerima pesan singkat (SMS) maka harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved