Pilkada Sumbawa, Adik Gubernur NTB Bersaing Ketat dengan Jarot–Mokhlis
H Syafaruddin Jarot-H Mokhlis (Jarot-Mokhlis) bersaing ketat dengan pasangan H Mahmud Abdullah-Dewi Noviany (Mo-Novi).
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumbawa, H Syafaruddin Jarot-H Mokhlis (Jarot-Mokhlis) bersaing ketat dengan pasangan H Mahmud Abdullah-Dewi Noviany (Mo-Novi).
Dewi Noviany merupakan adik kandung Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H Zulkieflimansyah.
Hingga Jumat (11/12/2020), hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) di www.pilkada2020.kpu.go.id menunjukkan, dua pasangan tersebut kejar-kejaran dalam perolehan suara.
Pukul 08.45 Wita, data suara masuk dari 364 tempat pemungutan suara (TPS), dengan total 1.010 TPS di Kabupaten Sumbawa.
Hasil sementara, pasangan nomor urut 4 Mo-Novi menang tipis dari pasangan nomor urut 5 Jarot-Mokhlis.
Mo-Novi memperolah suara 24.887 atau 25,2 persen.
Baca juga: Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Dimulai, Kantor PPK di Lombok Tengah Dijaga Ketat
Sementara Jarot-Mokhlis mendapatkan 24.658 suara atau 24,9 persen.
Sisanya diperoleh tiga pasangan calon lain. Seperti pasangan Talifuddin-Sudirman mendapat 19,2 persen.
Pasangan petahana H Husni Djibril-Muhammad Ikhsan hanya mendapatkan 16,4 persen suara.
Di posisi paling bawah pasangan Nurdin Ranggabarani-Burhanuddin Jafar Salam dengan 14,3 persen suara.
Dua mantan anggota DPRD Provinisi NTB ini untuk sementara menjadi juru kunci di Pilkada Sumbawa.
Baca juga: Menang Hitung Cepat Pilkada Mataram, Mohan Roliskana Dapat Ucapan Selamat Tim Lawan
Baca juga: 9 Agenda Pariwisata NTB Tahun Depan, Ada Festival Budaya dan 4 Kejuaraan Dunia
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud menjelaskan, situs www.pilkada2020.kpu.go.id merupakan situs resmi KPU yang difungsikan untuk memantau hasil penghitungan suara sementara Pilkada 2020.
Data yang ditampilkan pada menu hitung suara adalah data hasil foto formulir model C.Hasil-KWK yang dikirim Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan diperbai pada rapat pleno di tingkat kecamatan.
Soud menegaskan, data yang ditampilkan pada menu hitung suara bukan hasil resmi penghitungan perolehan suara.
”Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka,” jelasnya.
Perhitungan real count juga bukan hitung cepat. Data tersebut bisa terus berubah karena belum semua suara masuk.
(*)