Malam Puncak Pilkada 2020 di NTB, Pria Asal Malang Ditangkap Selundupkan Ganja 1 Kilogram

Tim Opsnal Narkoba Polda NTB bersama tim Polresta Mataram gagalkan penyelundupan ganja saat puncak Pilkada Serentak 2020 terselenggara

Dok. Humas Polda NTB
DITANGKAP: Tim Polda NTB menggeledah dan menangkap BP, terduga pengedar narkoba, di salah satu jasa pengiriman barang, di Mataram, Rabu (9/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pada puncak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Nusa Tenggara Barat (NTB), Tim Opsnal Narkoba Polda NTB bersama tim Polresta Mataram gagalkan penyelundupan ganja.

Kepolisian menangkap pria berinisial BP (27), asal Kelurahan Jatimuliyo, Kecamatan Lowok Waru, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

BP diciduk petugas di kantor jasa pengiriman barang, di Lingkungan Karang Sukun, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Rabu malam (9/12/2020).

Petugas menangkap BP karena dicurigai membawa narkotika jenis tanaman ganja.

Baca juga: Kapolda NTB Pastikan Penyimpanan Surat Suara Hasil Pilkada 2020 Aman

Barang itu coba diselundupkan melalui jasa pengiriman barang.

Ketua Tim Khusus Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan,
penangkapan BP berawal dari informasi masyarakat.

Tonton Juga :

Warga mencurigau paket milik BP tersebut.

Dari laporan masyarakat, tim langsung menuju ke kantor pusat jasa pengiriman barang untuk pengintain.

Baca juga: Polwan Cantik Polda NTB Dikerahkan untuk Pengamanan Pilkada Serentak di NTB

Petugas menggeledah barang kiriman itu saat pelaku hendak mengambil paketnya.

“Setelah semuanya jelas kami langsung menggeledah paket yang dikirim melalui kantor jasa pengiriman barang tersebut,” beber Made Yogi, dalam rilis Humas Polda NTB, Kamis (10/12/2020).

Pada saat penggeledahan, beberapa orang turut menyaksikan.

Hasilnya petugas menemukan 1 bungkus paket berisi narkotika jenis tanaman ganja.

Petugas langsung menahan pelaku beserta beberapa barang bukti.

Berat ganja ditaksir sekitar 1 kilogram.

Juga disita uang tunai Rp 200 juga, 2 unit handphone, 1 unit mobil Toyota warna putih dengan plat DR 1569 XW.

Kronologi

Baca juga: Rumah Pelaku Pembunuh Wanita di Pengembur Dirusak, Kapolres Lombok Tengah Minta Warga Tahan Diri

Made Yogi menambahkan, Minggu (6/12/2020), tim mendapatkan informasi, telah datang paket yang diduga narkotika jenis tanaman melalui jasa pengiriman barang di Mataram.

Tim Operasional Narkoba Polda NTB bersama Tim Polresta Mataram melakukan pengintaian.

Barang bukti hasil penangkapan BP di Mataram Timur dalam kasus pengedaran narkoba
Barang bukti hasil penangkapan BP di Mataram Timur dalam kasus pengedaran narkoba (Dok. Humas Polda NTB)

Hasilnya, Rabu (9/12/2020), sekitar pukul 18.20 Wita, terduga datang mengambil paket tersebut.

"Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti," terangnya.

Pelaku pun digiring ke markas Polda NTB.

BP terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Baca juga: Tiga Pencuri Laptop Panwaslu Lombok Utara Diciduk, Polisi Dalami Dugaan Terkait Pilkada

Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pelaku juga terancam dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Dengan ancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved