Malam Puncak Pilkada 2020 di NTB, Pria Asal Malang Ditangkap Selundupkan Ganja 1 Kilogram
Tim Opsnal Narkoba Polda NTB bersama tim Polresta Mataram gagalkan penyelundupan ganja saat puncak Pilkada Serentak 2020 terselenggara
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pada puncak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Nusa Tenggara Barat (NTB), Tim Opsnal Narkoba Polda NTB bersama tim Polresta Mataram gagalkan penyelundupan ganja.
Kepolisian menangkap pria berinisial BP (27), asal Kelurahan Jatimuliyo, Kecamatan Lowok Waru, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
BP diciduk petugas di kantor jasa pengiriman barang, di Lingkungan Karang Sukun, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Rabu malam (9/12/2020).
Petugas menangkap BP karena dicurigai membawa narkotika jenis tanaman ganja.
Baca juga: Kapolda NTB Pastikan Penyimpanan Surat Suara Hasil Pilkada 2020 Aman
Barang itu coba diselundupkan melalui jasa pengiriman barang.
Ketua Tim Khusus Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan,
penangkapan BP berawal dari informasi masyarakat.
Tonton Juga :
Warga mencurigau paket milik BP tersebut.
Dari laporan masyarakat, tim langsung menuju ke kantor pusat jasa pengiriman barang untuk pengintain.
Baca juga: Polwan Cantik Polda NTB Dikerahkan untuk Pengamanan Pilkada Serentak di NTB
Petugas menggeledah barang kiriman itu saat pelaku hendak mengambil paketnya.
“Setelah semuanya jelas kami langsung menggeledah paket yang dikirim melalui kantor jasa pengiriman barang tersebut,” beber Made Yogi, dalam rilis Humas Polda NTB, Kamis (10/12/2020).
Pada saat penggeledahan, beberapa orang turut menyaksikan.
Hasilnya petugas menemukan 1 bungkus paket berisi narkotika jenis tanaman ganja.
Petugas langsung menahan pelaku beserta beberapa barang bukti.
Berat ganja ditaksir sekitar 1 kilogram.
Juga disita uang tunai Rp 200 juga, 2 unit handphone, 1 unit mobil Toyota warna putih dengan plat DR 1569 XW.
Kronologi
Baca juga: Rumah Pelaku Pembunuh Wanita di Pengembur Dirusak, Kapolres Lombok Tengah Minta Warga Tahan Diri
Made Yogi menambahkan, Minggu (6/12/2020), tim mendapatkan informasi, telah datang paket yang diduga narkotika jenis tanaman melalui jasa pengiriman barang di Mataram.
Tim Operasional Narkoba Polda NTB bersama Tim Polresta Mataram melakukan pengintaian.

Hasilnya, Rabu (9/12/2020), sekitar pukul 18.20 Wita, terduga datang mengambil paket tersebut.
"Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti," terangnya.
Pelaku pun digiring ke markas Polda NTB.
BP terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Baca juga: Tiga Pencuri Laptop Panwaslu Lombok Utara Diciduk, Polisi Dalami Dugaan Terkait Pilkada
Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pelaku juga terancam dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Dengan ancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
(*)