Aset Gili Trawangan 'Ditelantarkan' Selama 25 Tahun, Pemprov NTB Tunggu Hasil Kajian Kejaksaan 

Aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) seluas 65 hektare di Gili Trawangan ditelantarkan hampir 25 tahun

Dok. Diskominfotik NTB
Kawasan wisata di Gili Trawangan, di Kabupaten Lombok Utara. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) seluas 65 hektare di Gili Trawangan ditelantarkan hampir 25 tahun. 

Lahan tersebut tidak dibangun sebagimana mestinya oleh PT Gili Trawangan Indah (GTI) selaku investor di sana. 

"Kenapa tanah ini bisa seperti ini, ya karena kelalaian dari GTI, karena sudah jelas apa yang harus dilakukan," kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB H Ruslan Abdul Gani, pada TribunLombok.com, Jumat (27/11/2020). 

Pemprov NTB selaku pemilik lahan memberikan izin pengelolaan kepada PT GTI.

Baca juga: Gubernur NTB Minta Bantuan Kejaksaan Selesaikan Masalah Aset Gili Trawangan

 Kontrak kerja sama berdurasi 70 tahun diteken tahun 1995.

Tonton Juga :

Dalam perjanjian itu, PT GTI akan membangun 150 cottage dan fasilitas penunjang pariwisata di sana.

Sebagai imbalannya, PT GTI membayar royalti Rp 22,5 juta per tahun ke Pemprov NTB. 

Baca juga: KPK Minta Pengelolaan Aset di Gili Trawangan Tidak Rugikan Daerah

Tapi sampai saat ini investor belum juga membangun di lokasi tersebut. 

Di sisi lain, warga justru membangun hotel dan restoran di lahan tersebut. 

Kini lahan itu menjadi pintu utama wisatawan datang ke Gili Trawangan

Nilai aset telah mencapai Rp 2,3 triliun. 

Sayangnya, Pemprov NTB hanya mendapat royalti Rp 22,5 juta setahun. 

Pengelolaan tidak optimal itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi NTB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved