Gubernur NTB Minta Bantuan Kejaksaan Selesaikan Masalah Aset Gili Trawangan
Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr H Zulkieflimansyah menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTB
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr H Zulkieflimansyah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTB.
"SKK ini akan menjadi dasar Kejati NTB melakukan kajian terkait penyelesaian aset Pemprov NTB yang ada Gili Trawangan," kata Gubernur Provinsi NTB H Zulkieflimansyah, setelah menandatangani SKK, di kantor Kejati NTB, Senin (23/11/2020).
Melalui SKK itu, gubernur meminta bantuan hukum non litigasi untuk menyelesaikan persoalan lahan 65 hektare yang dikuasai PT Gili Trawangan Indah (GTI).
Baca juga: Soal Aset di Gili Trawangan, Gubernur NTB Layangkan Somasi Kedua ke Investor
"Insya Allah akan dicari jalan terbaik agar bermanfaat bagi masyarakat kita, menguntungkan pemda dan tidak merugikan investor," kata Zulkieflimansyah.
Pemandangan SKK disaksikan Koordinator Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aida Ratna Zulaiha, dan Asisten Perdata dan Tatausaha Negara (Asdatun) Kejati NTB Tende, setelah mereka meninjau Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Koordinasi dengan KPK dan Kejati NTB, lanjut Zulkieflimansyah, merupakan satu dari sekian upaya menemukan solusi terbaik pengelolaan di Gili Trawangan.
Sementara itu, Asdatun Kejati NTB Tende mengatakan, pihaknya akan membuat kajian sebagai masukan dalam penanganan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan.
Baca juga: KPK Minta Pengelolaan Aset di Gili Trawangan Tidak Rugikan Daerah
Kejaksaan juga perlu mendengarkan presentasi dari Pemprov NTB tentang kronologis pengelolaan aset dari awal hingga akhir.
"Kami akan bekerja melakukan kajian setelah penandatangan SKK," ujarnya.
(*)