Menteri Edhy Tersangka, Pembudidaya Lobster Lombok Khawatir Dilarang Tangkap Benur Lagi
Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh KPK membuat pembudidaya lobster Lombok NTB khawatir
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR – Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat pembudidaya lobster di Nusa Tenggara Barat (NTB) khawatir.
”Kemungkinan ini akan berpengaruh besar bagi kami,” kata Ketua Lombok Lobster Asosiasi (LLA) Muhanan SH, pada Tribun Lombok, Kamis (26/11/2020).
Pembudidaya dan pengekspor lokal, kata Muhanan, mendukung upaya KPK memberantas korupsi di Indonesia.
Baca juga: WASPADA, Pohon Tumbang di Lombok Mulai Makan Korban Jiwa
KPK diharapkan bekerja profesional mengungkap kasus itu.
”Kami mensupport juga apa yang dilakukan KPK biar terbongkar semua, biar terang benderang,” ujarnya.
Tonton Juga :
Tapi mereka khawatir penangkapan berdampak pada peninjauan kembali kebijakan-kebijakan Menteri Edhy Prabowo.
Baca juga: Gara-gara Saling Senggol, Pemuda di Lombok Tengah Dianiaya Pakai Parang
”Kemungkinan akan ada penertiban ulang terhadap izin-izin yang dikeluarkan,” ujarnya.
Di sisi lain, aktivitas ekspor baru saja berjalan.
Mereka tidak ingin kebijakan ekspor juga distop selama proses hukum terhadap Edhy Prabowo.
Paling dicemaskan bila kebijakan menteri Edhy yang membolehkan menangkap benur atau benih lobster dihapus.
”Kami khawatir akan kembali lagi seperti dulu, menangkap untuk budidaya saja tidak boleh,” katanya.
Dilarang Era Susi
Di zaman menteri Susi Pudjiastuti, kata Muhanan, banyak nelayan kecil ditangkap karena menangkap benih lobster meski untuk budidaya.
Jika sekedar dilarang ekspor masih ada sisi baiknya bagi nelayan.
Tapi jika tidak boleh menangkap benur untuk budidaya, itu membuat nelayan kecil sengsara.
”Banyak nelayan masuk penjara padahal mereka hanya ingin budidaya,” katanya.
Baca juga: Polda NTB Bongkar Pabrik Sabu di Rumah Seorang Ustaz Kawasan Lombok Timur
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020, dinilai menguntungkan nelayan dan pembudidaya lobster di NTB.
Tapi di sisi lain, mereka mendukung penertiban praktik korupsi dan suap di kementerian.
”Aturannya sudah bagus, praktik pelaksanaanya kurang bagus,” katanya.
Sisi baik dari penangkapan itu, lanjut Muhanan, izin-izin yang sudah diterbitkan diverifikasi ulang.
Sebab beberapa perusahaan baru terbentuk tiga bulan bisa melakukan ekspor.
”PT-PT ini baru sebulan, empat bulan terbentuk, secara aturan mereka tidak memenuhi syarat tapi boleh ekspor,” katanya.
(*)