Menteri Edhy Tersangka, Pembudidaya Lobster Lombok Khawatir Dilarang Tangkap Benur Lagi
Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh KPK membuat pembudidaya lobster Lombok NTB khawatir
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Jika sekedar dilarang ekspor masih ada sisi baiknya bagi nelayan.
Tapi jika tidak boleh menangkap benur untuk budidaya, itu membuat nelayan kecil sengsara.
”Banyak nelayan masuk penjara padahal mereka hanya ingin budidaya,” katanya.
Baca juga: Polda NTB Bongkar Pabrik Sabu di Rumah Seorang Ustaz Kawasan Lombok Timur
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020, dinilai menguntungkan nelayan dan pembudidaya lobster di NTB.
Tapi di sisi lain, mereka mendukung penertiban praktik korupsi dan suap di kementerian.
”Aturannya sudah bagus, praktik pelaksanaanya kurang bagus,” katanya.
Sisi baik dari penangkapan itu, lanjut Muhanan, izin-izin yang sudah diterbitkan diverifikasi ulang.
Sebab beberapa perusahaan baru terbentuk tiga bulan bisa melakukan ekspor.
”PT-PT ini baru sebulan, empat bulan terbentuk, secara aturan mereka tidak memenuhi syarat tapi boleh ekspor,” katanya.
(*)