692 Ponpes di NTB Kurang Diperhatikan, Perlu Ada Dana Khusus Pesantren di APBD

Kurang lebih 692 pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kurang mendapat perhatian pemerintah daerah

TribunLombok.com/Sirtupillaili
UJI MATERI: Anggota Komisi V DPRD NTB Akhdiansyah (paling kanan) berbicara dalam uji materi Raperda tentang Pesantren dan Madrasah, Senin (23/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kurang lebih 692 pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kurang mendapat perhatian pemerintah daerah.

Meski Ponpes banyak mencetak sumber daya manusia (SDM), namun belum ada program atau dana khusus dari pemerintah daerah.

”Kontribusi Ponpes untuk penguatan sumber daya NTB tidak terbantahkan sejak zaman pra kemerdekaan,” kata Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTB Akhdiansyah, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Kelompok Teroris Rekrut Anak Muda, TGB Sebut Ponpes Siap Jadi Benteng Negeri

Pendidikan di Ponpes menurutnya tidak hanya mengajarkan ilmu agama, namun juga mengajarkan ilmu umum.

Bahkan kini banyak pejabat negara dari pusat hingga daerah merupakan lulusan Ponpes

Tonton Juga :

Akhdiansyah menilai wajar pemerintah harus memberikan perhatian khusus bagi Ponpes.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD NTB saat ini tengah mengusulkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren dan Madrasah.

Baca juga: Gubernur NTB Respons Cepat Curhat Pasien di Media Sosial, Bantu Warga Lumpuh di Lombok Timur

”Raperda ini dalam tahap finalisasi pada proses legislasi di DPRD NTB,” katanya.

Beberapa hal diatur dalam Raperda tersebut, antara lain penguatan fungsi pesantren dari sisi infrastruktur, akses, dan mutu.

”Begitu juga fasilitasi proses pendidikan pesantren menjadi bagian dari kewajiban pemerintah provensi ke depanya,” katanya.

Jika Raperda tersebut nanti disahkan, Fraksi PKB DPRD NTB memdorong pengalokasian dana khusus kepada pesantren.

”Kami sebut sebagai dana takhsis pesantren yang bersumber dari APBD NTB,” katanya.

Ia berharap, dengan aturan itu, kualitas pendidikan pesantren di NTB semakin membaik.  

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved