Pabrik Sabu di Rumah seorang Ustaz Dikendalikan Seorang Narapidana Buronan Interpol
Ustaz SS (45), warga Pringgasela, Lombok Timur tidak sendiri dalam menjalankan pabrik sabu di rumahnya.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Mentornya tidak lain adalah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram yang biasa mereka panggil "Jenderal Yusuf ".
“Jenderal perannya mengontrol, ustad membuat, dan yang lain-lainnya menjadi pengedarnya,” sebut Helmi.
Ia menambahkan, punya latar belakang sebagai ustad memuluskan kejahatan SS, warga tidak curiga dengan perbuatannya.
Tapi di dalam rumahnya, SS diam-diam memproduksi sabu.
“Dia mendapat bayaran Rp100 juta dari Jenderal Yusuf,” ungkapnya.
Jaringan bandar dan pabrik sabu rumahan ini digerebek Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (21/11/2020).
SS ditangkap bersama 9 orang lainnya, baik yang berperan sebagai pengedar, bandar, kurir, dan pengendali pembuatan narkoba.
(*)