Pabrik Sabu di Rumah seorang Ustaz Dikendalikan Seorang Narapidana Buronan Interpol

Ustaz SS (45), warga Pringgasela, Lombok Timur tidak sendiri dalam menjalankan pabrik sabu di rumahnya.

Dok. Polda NTB
PENGEDAR SABU: Beberapa orang tersangka bandar dan pengedar sabu di Lombok Timur yang ditangkap Polda NTB, Sabtu (21/11/2020).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Ustaz SS (45), warga Pringgasela, Lombok Timur tidak sendiri dalam menjalankan pabrik sabu di rumahnya.

Untuk membuat pabrik sabu, SS mendapatkan bimbingan dari Jenderal Yusuf, seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

Narapidana yang dipanggil "jenderal" oleh kelompoknya itu bukan orang sembarangan.

Ia diketahui sudah malang melintang di bisnis haram narkoba dan memesan langsung bahan pembuat sabu ke Malaysia.

Dengan memanfaatkan jaringan yang sudah dibangun, Jenderal Yusuf memesan bahan-bahan pembuat sabu sejak sabulan lalu.

"Jumlah sabu yang sudah diproduksi ustad SS sedang diselidiki," kata Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma PR., S.I.K., M.H, Senin (23/11/2020).

Selain itu, di luar negeri Jenderal Yusuf juga didakwa mencuri dan membunuh.

“Dia (Yusuf) ini buronan Interpol. Dia ada kasus di Malaysia, di Brunei (Darussalam),” beber Helmi.

Helmi mengatakan, Yusuf menimba ilmu membuat sabu saat bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Jenderal Yusuf dijemput dari Lapas Mataram setelah 10 orang lainnya ditangkap, Sabtu (21/11/2020).

Barang bukti berupa ponsel yang dipakainya berkomunikasi dengan ustaz SS juga disita.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Mataram, Muhammad Susanni dalam keterangan pers di Mapolda NTB menjelaskan, pihaknya tidak membantah Jenderal Yusuf bisa menggunakan ponsel di dalam sel tahanan.

Menurutnya, para napi selalu punya cara untuk menyelundupkan ponsel.

“Seminggu sekali kita razia. Tapi tetap saja ada yang pegang HP,” katanya pada wartawan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved