Belanja Sabu Saat Penggerebekan, Dua Pemuda di Mataram Ikut Diciduk Bersama Seorang Janda
Dua pemuda penyalahguna narkoba jenis sabu ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Mataram di Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Dok. Polresta Mataram
DITANGKAP: Dua pemuda pengguna sabu digiring kepolisian di Mapolresta Mataram, usai gelar perkara, Sabtu (7/11/2020).
‘’Kedua pemuda ini pengguna dan belum ada catatan kriminal sebelumnya,’’ tuturnya.
Hal itu diperkuat dengan hasil tes urin.
‘’Sudah dites, keduanya positif, tidak ada indikasi mereka menjual dan mengedarkan sabu hanya pengguna saja,’’ kata Wahid.
Dengan perbuatannya, kedua pemuda itu terancam dijerat pasal 112 dan pasal 127 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 1 tahun penjara.
(*)
Rekomendasi untuk Anda