Belanja Sabu Saat Penggerebekan, Dua Pemuda di Mataram Ikut Diciduk Bersama Seorang Janda

Dua pemuda penyalahguna narkoba jenis sabu ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Mataram di Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Dok. Polresta Mataram
DITANGKAP: Dua pemuda pengguna sabu digiring kepolisian di Mapolresta Mataram, usai gelar perkara, Sabtu (7/11/2020). 

‘’Kedua pemuda ini pengguna dan belum ada catatan kriminal sebelumnya,’’ tuturnya.

Hal itu diperkuat dengan hasil tes urin.

‘’Sudah dites, keduanya positif, tidak ada indikasi mereka menjual dan mengedarkan sabu hanya pengguna saja,’’ kata Wahid.

Dengan perbuatannya, kedua pemuda itu terancam dijerat pasal 112 dan pasal 127 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 1 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved