Upah Minimum Provinsi NTB Tetap Rp 2,18 Juta, Sekda Sebut Pekerja dan Pengusaha Setuju
Meski lima daerah di Indonesia menaikkan Upah Minimum (UMP), Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memilih tidak menaikkan UMP tahun 202
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Ia mengajak seluruh kalangan kompak menghadapi situasi pandemi saat ini.
Semakin cepat pandemi berakhir, akan semakin cepat pula geliat perekonomian kembali bangkit.
Baca juga: Gubernur NTB: Kesuksesan Event MotoGP Mandalika Demi Nama Baik Indonesia
Baca juga: Persiapan MotoGP Mandalika, Proyek Bypass dan Perbaikan Bandara Wajib Tuntas Juni-Agustus 2021
"Yang terpenting, bagaimana kita sama-sama segera menuntaskan Covid-19 ini," ujarnya.
Gita mengajak dunia usaha bangkit dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Hj Wismaningsih Drajadiah menjelaskan, penetapan UMP memiliki siklus lima tahunan.
Dimana siklus pertama terhitung sejak tahun 2016 dan berakhir tahun 2020.
Sementara untuk siklus kedua dimulai tahun 2021 dan akan berakhir pada tahun 2025.
Setiap siklus, besaran nilai UMP ditentukan oleh hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).
Begitu juga dengan penetapan UMP tahun 2021 yang seharusnya berdasarkan hasil survei tahun 2020.
"Tapi mengingat bencana non alam maka hasil survei KHL yang dilakukan oleh BPS belum mendukung, sehingga belum bisa dijadikan landasan penetapan upah minimum tahun 2021," kata Wisma.
Selain itu, penetapan UMP telah sesuai dengan dasar-dasar hukum yang berlaku.
Diantaranya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 89.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.
Dari 30 provinsi yang sudah menetapkan UMP, 5 provinsi menaikkan UMP untuk tahun 2021.