Sekongkol Edarkan Sabu, Seorang ASN di Sumbawa Terancam Dipecat
Terlibat mengedarkan sabu, AH (32), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam dipecat.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terlibat mengedarkan sabu, AH (32), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam dipecat.
”Pemecatan. Sanksi paling berat di PP Nomor 53 tahun 2010 berupa pemecatan,” tegas Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB Dwinastiti, dalam keterangan pers, di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB, Senin (2/11/2020).
Dwinastiti menjelaskan, ada dua jenis sanksi yang dikenakan bagi ASN yang terlibat kasus narkoba.
Pertama, hukum pidana karena melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian sanksi administratif, karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Terharap AH, seorang staf Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sumbawa yang terlibat mengedarkan sabu 86,90 gram, Kemenkumham belum memutuskan sanksinya.
”Kita akan lihat bagaimana perkembangan selanjutnya, nanti setelah proses hukum dulu, baru yang bersangkutan kita proses,” katanya.

Meski demikian, setelah AH ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut, otomatis pihaknya akan memproses untuk pemberian sanksi.
AH, staf Bapas Sumbawa terciduk sebagai pengedar sabu 86,90 gram bersama S (38), seorang tukang ojek dan dua orang narapidana Lapas kelas II A Mataram yakni AHW dan FF.
AHW divonis 13 tahun penjara dalam kasus narkoba, ia baru menjalani hukuman 4 tahun. Semenatra FF, pengedar narkotika yang divonis penjara seumur hidup.
Mereka semua bersekongkol untuk mengedarkan sabu di Kabupaten Sumbawa.
Baca juga: ASN di Sumbawa, Tukang Ojek, dan Napi Narkotika Sekongkol Edarkan Sabu
Aksinya digagalkan saat AH mengambil paket dari Jakarta di salah satu jasa ekspedisi di Sumbawa Besar, Sabtu (31/10/2020).
Aksi keempat orang itu kemudian terbongkar. Para pelaku beserta barang bukti kini ditahan di kantor BNN Provinsi NTB.
Selain tiga tersangka, barang bukti yang disita petugas berupa 3 bungkus plastik yang berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.
Berat masing-masing 49,52 gram, 13,13 gram, dan 24,25 gram.
Kemudian barang bukti non narkotika seperti 6 unit HP yang ditemukan di TKP Alas Sumbawa dan Lapas Kelas II A Mataram.
Kemudian 1 unit ATM BNI, 1 unit sepeda motor, dan uang sebesar Rp 400 ribu.
(*)