ASN di Sumbawa, Tukang Ojek, dan Napi Narkotika Sekongkol Edarkan Sabu
ASN) di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial AH (32), asal Desa Luar, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, tertangkap mengedarkan sabu 86,90 gram.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial AH (32), asal Desa Luar, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, tertangkap mengedarkan sabu 86,90 gram.
Dalam melakukan aksinya, AH bersekongkol dengan S (38), seorang tukang ojek asal Desa Kalimangi, Alas, Sumbawa.
Serta dua orang narapidana kasus narkoba Lapas Kelas II A Mataram, yakni AHW yang divonis penjara 13 tahun dan FF yang dihukum penjara seumur hidup.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam keterangan persnya menjelaskan, pada hari Sabtu (31/10/2020) pukul 11.30 Wita, di salah satu jasa ekspedisi di Sumbawa, AH yang tertangkap mengambil 1 paket kiriman dari Jakarta.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap paket tersebut, ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 49,52 gram," jelasnya.
Setelah diinterogasi AH mengaku mengambil paket atas perintah seseorang.

"Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial S, yang diduga orang yang akan diantarkan barang tersebut," kata Sugianyar.
Pada saat penangkapan, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak dua plastik kliping bening, berat masing-masing 13,13 gram dan 24,25 gram.
Sabu tersebut ditemukan di dalam jok motor S. Diketahui S merupakan seorang tukang ojek.
Baca juga: Foto Viral Pria Lombok Mirip Jokowi Buat Keluarga Bangga, Sukiman Ingin Nyaleg?
Baca juga: Tradisi Cuci Senjata Pusaka Karye Mesajik, Cara Warga Sukadana Merayakan Maulid Nabi di Lombok
Bila diuangkan sabu tersebut memiliki nilai Rp 174 juta dengan harga Rp 2 juta per gram di Sumbawa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap barang yang diambil AH merupakan barang dari AHW, tahanan Lapas kelas II A Mataram.
"AHW ini sedang menjalani hukuman dengan vonis 13 tahun, dan sudah menjalani hukuman 4 tahun," jelasnya.
Dari hasil interogasi, S si tukang ojek diarahkan mengambil barang yang di AH oleh FF, seorang napi kasus narkotika yang divonis seumur hidup di Lapas kelas II A Mataram.
Semua tersangka saat ini dibawa ke kantor BNN Provinsi NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam dikenakan hukuman pidana maksimal hukuman mati dan minimal hukuman 5 tahun penjara.
Hukuman denda maksimal Rp 10 miliar, dan denda minimal Rp 1 miliar.
(*)