Dua Kakak Kandung Tega Bunuh Adiknya karena Malu sang Adik Berhubungan di Luar Nikah
Dua orang kakak, Rahman Bin Darwis (34) dan Surianto Bin Darwis (24) tega membunuh adiknya, RO (16).
TRIBUNLOMBOK.COM - Dua orang kakak, Rahman Bin Darwis (34) dan Surianto Bin Darwis (24) tega membunuh adiknya, RO (16).
Akibat pembunuhan yang terjadi di Desa Pattaneteang Bantaeng, Sulawesi Selatan tersebut, kedua kakak itu dituntut 12 tahun dan 6 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hajar Aswad saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan melalui sarana video conference di Kantor Kejari Bantaeng, Senin 26 Oktober 2020.
Sedangkan majelis hakim yang terdiri Hakim Ketua Made Bagiarta, Hakim Anggota Tri Winzas Satria Halim dan Dita Ardianti.
Baca juga: Santri Ponpes Attamimy Tewas Terseret Air Bah Setelah Berusaha Menyelamatkan Temannya
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng Azhar mengatakan terdakwa Rahman dituntut dengan Pasal 80 ayat (3), dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Sementara Surianto dituntut dengan pasal 80 ayat (1) dengan tuntutan enam tahun penjara.
"Keduanya juga dikenakan denda sebanyak Rp 800 juta. Apabila denda tersebut tidak bisa dibayarkan oleh kedua terdakwa bakal diganti dengan enam bulan penjara," kata Azhar saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (28/10/2020).
Menurut Azhar, kedua terdakwa belum terbukti turut serta merencanakan pembunuhan.
"Belum, ini baru pembacaan tuntutam dari JPU. Terbukti atau tidaknya, nanti tunggu putusan dari majelis hakim," ungkapnya.
Saat ini, kedua terdakwa ditahan di Rutan Polres Bantaeng.
Baca juga: Siswi SMP yang Menikah di Lombok Tengah Diizinkan Masuk Sekolah
Sebelumnya diberitakan berkas perkara kasus pembunuhan adik kandung yang terjadi di Desa Pattaneteang kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Polisi menyerahkan barang bukti dan dua tersangka yakni Rahman Bin Darwis (34) dan Surianto Bin Darwis (24), kakak kandung korban, RO (16).
Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Hajar Aswad mengatakan, kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polres Bantaeng.
"Barang bukti yang diserahkan Polres Bantaeng, seperti sebilah parang, badik, satu batang kayu terbelah dengan panjang 31 cm, satu selimut motif doraemon warna biru, sarung motif kotak–kotak warna hijau dan satu kemeja lengan pendek warna biru motif bergaris," kata Hajar saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/8/2020).
Sementara itu, Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri mengatakan, telah menyerahkan tugas dan tanggung jawab penyidik kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) yaitu menyerahkan tersangka dan juga barang bukti.
Baca juga: Buron Hampir Setahun, Residivis Pencabulan Anak di Sumbawa Diciduk Polisi