Siswi SMP Menikah di Lombok Tengah, Kena Denda Rp 2,5 Juta

Proses pernikahan ES (15) dan UD (17), siswa SMP asal Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah tidak mudah.

Tribunlombok.com/Sirtu
MENIKAH DINI: ES (15) tengah membuat kopi untuk tamu di rumah suaminya, di Desa Setiling, Batukliang Utara, Lombok Tengah. 

Pihak dusun dan keluarga pun tidak berani melaporkan karena khawatir mereka dipisah. ”Nanti mereka dibelas (dipisah),” katanya.

Selaku kepala dusun, Abdul Hanan sebenarnya tidak mengizinkan mereka menikah karena masih anak-anak.  

”Tidak (saya izinkan), tapi mau tidak mau harus dinikahkan. Karena simalakama ini,” katanya.

Penerapan denda dari sekolah pun tujuannya untuk mencegah siswa menikah. ”Menyaring supaya anak-anak itu selesai dulu sekolah baru menikah,” jelasnya.

Tapi itu pun tidak mampu mencegah niat mereka menikah.

Sementara di satu sisi warga juga khawatir, bila mereka dipisah terjadi pergaulan bebas di luar.

Saat ini, kata Abdul Hanan, anak-anak susah dikontrol.

Menurutnya lebih susah mengontrol anak manusia daripada binatang.

”Kelurga kadang anggap dia pergi sekolah, tapi mereka keluyuran ke mana-mana,” katanya.

Pertimbangan itulah yang akhirnya membuat keluarga dan warga setempat menyetujui pernikahan tersebut.

(*)

 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved