Siswi SMP Menikah di Lombok Tengah, Kena Denda Rp 2,5 Juta
Proses pernikahan ES (15) dan UD (17), siswa SMP asal Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah tidak mudah.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Pihak dusun dan keluarga pun tidak berani melaporkan karena khawatir mereka dipisah. ”Nanti mereka dibelas (dipisah),” katanya.
Selaku kepala dusun, Abdul Hanan sebenarnya tidak mengizinkan mereka menikah karena masih anak-anak.
”Tidak (saya izinkan), tapi mau tidak mau harus dinikahkan. Karena simalakama ini,” katanya.
Penerapan denda dari sekolah pun tujuannya untuk mencegah siswa menikah. ”Menyaring supaya anak-anak itu selesai dulu sekolah baru menikah,” jelasnya.
Tapi itu pun tidak mampu mencegah niat mereka menikah.
Sementara di satu sisi warga juga khawatir, bila mereka dipisah terjadi pergaulan bebas di luar.
Saat ini, kata Abdul Hanan, anak-anak susah dikontrol.
Menurutnya lebih susah mengontrol anak manusia daripada binatang.
”Kelurga kadang anggap dia pergi sekolah, tapi mereka keluyuran ke mana-mana,” katanya.
Pertimbangan itulah yang akhirnya membuat keluarga dan warga setempat menyetujui pernikahan tersebut.
(*)