Virus Corona
Waspadai Klaster 'Omnibus Law', Pemprov NTB Akan Rapid Test Demonstran UU Cipta Kerja
Pemerintah Provinsi NTB berencana me-rapid test para demonstran yang berunjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja,
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi NTB berencana me-rapid test para demonstran yang berunjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja, di kantor gubernur dan DPRD Provinsi NTB, awal pekan kemarin.
"Seminggu dua minggu ini kita akan lihat dulu, apakah ada kasus (Covid) atau tidak (dari demonstran) setelah ramai-ramai kemarin," kata Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 NTB H Lalu Gita Ariadi, Sabtu (17/10/2020).
Jika muncul kasus penularan Covid-19 dari kalangan demonstran, tracing akan dilakukan secara masif.
"Bukan klaster demonstran, tapi klaster Omnibus Law," kata Gita, sembari tersenyum.
Jika masih ada demo-demo, ia mengimbau warga tetap disiplin protokol kesehatan.
Baca juga: Update Corona di Indonesia Sabtu, 17 Oktober 2020: Bertambah 4.301, Total Menjadi 357.762 Kasus
Baca juga: Kasus Kematian Pasien Covid-19 di NTB Nomor Dua di Indonesia
Baca juga: Kasus Kematian Pasien Covid-19 di NTB Nomor Dua di Indonesia
"Kalau boleh tidak usah ada demo," harap Sekda Provinsi NTB ini.
Aksi unjuk rasa, kata Gita, cukup rawan menjadi pusat penularan virus corona.
Meski demonstran memakai masker, tapi physical distancing sangat sulit dilakukan.
"Kita sekarang terus berikhtiar menurunkan kasus Covid-19," katanya.
Aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU Cipta Kerja di NTB berlangsung sejak tanggal 8 hingga 13 Oktober.
Jumlah mereka mencapai ribuan. Sebagian besar merupakan mahasiswa.
Dalam aksi-aksi itu desakan-desakan dengan petugas tidak terhindarkan.
Jumlah massa yang sangat banyak juga sulit diatur menggunakan protokol kesehatan.
(*)