Pelajar Cabuli Anak di Bawah Umur, Beri Rayuan saat Berduaan di Kos: Aku Janji Gak Ninggalin Kamu
Seorang pelajar melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku melancarkan kalimat rayuan saat berada di kamar berduaan dengan korban.
Pelajar ini diketahui bernama Jaya Haryanson (19) warga Kampung Baru Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Dalam dakwaannya Jaksa Penutut Umum (JPU), Gustina mengatakan perbuatan terdakwa bermula pada tanggal 26 April 2020.
• Rahma Azhari Lakukan Pemotretan Maternity Bersama Sarah Azhari dan Tia Azhari, Lihat Fotonya
"Terdakwa ditelpon oleh korban VM untuk menjemput korban dan saksi RA di Kosasi Rajabasa," ungkapnya, Senin 10 Agustus 2020.
Selanjutnya, kata JPU, terdakwa bersama temannya A menjemput korban dan saksi RA.
"Selanjutnya terdakwa bersama korban, A, dan RA menuju ke tempat kosan di Lingsuh sekira pukul 10.00 wib," bebernya.
Masih kata JPU, terdakwa bersama korban, A dan RA bersih-bersih tempat kosan tersebut.
"Kemudian sekira jam 17.00 wib A dan saksi RA pergi keluar untuk membeli makanan dan di kosan tersebut hanya korban bersama terdakwa," tandasnya.
• Belajar dari Facebook, Sopir Angkot Jadi HRD Gadungan Dapat Perdaya 11 Wanita, Korban Dicabuli
Pikir-Pikir
Divonis lima tahun, terdakwa perkara pencabulan, Jaya Haryanson (19) nyatakan pikir-pikir.
Lakukan Pencabulan terhadap gadis di bawah umur, seorang pelajar diganjar hukuman lima tahun.
Pelajar ini diketahui bernama Jaya Haryanson (19) warga Kampung Baru Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Hal ini diungkapkan oleh terdakwa melalui penasihat hukum dari Posbakum PN Tanjungkarang, Senin 10 Agustus 2020.
• Pimpinan Ponpes Diduga Cabuli 15 Santri, Diiming-imingi Ilmu Wafak hingga Diajak Bersetubuh di Kamar
"Pikir-pikir yang mulia," sebut penasihat hukum lantaran koneksi terdakwa terputus.
Mejelis Hakim memvonis terdakwa lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun, JPU Gustina menutut terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.