Pelajar Cabuli Anak di Bawah Umur, Beri Rayuan saat Berduaan di Kos: Aku Janji Gak Ninggalin Kamu

Seorang pelajar melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku melancarkan kalimat rayuan saat berada di kamar berduaan dengan korban.

Editor: Wulan Kurnia Putri
DOK. TRIBUN BATAM
Ilustrasi korban pencabulan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pelajar melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku melancarkan kalimat rayuan saat berada di kamar berduaan dengan korban.

Lakukan Pencabulan terhadap gadis di bawah umur, seorang pelajar diganjar hukuman lima tahun.

Pelajar ini diketahui bernama Jaya Haryanson (19) warga Kampung Baru Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Ditinggal Istri, Ayah Tega Bunuh 2 Anaknya, Ketahuan Nenek saat Diintip dari Lubang Jendela

Dalam dakwaannya Jaksa Penutut Umum (JPU), Gustina menyampaikan terdakwa bersama korban berduaan di kamar sembari tiduran.

"Lalu terdakwa berbicara dengan korban dengan merayu 'tenang aja, aku janji gak akan ninggalin kamu dan bertanggung jawab terhadap apapun yang terjadi dengan kamu', lalu korban memeluk terdakwa," ujarnya, Senin (10/8/2020).

Selanjutnya kata JPU, terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap terdakwa.

"Setelah itu memakai pakaian masing-masing dan korban langsung mandi sedangkan terdakwa masih di dalam kamar," sebutnya.

Viral Cewek Antar Makanan untuk Pacar Malah Pergoki Banyak Chat dengan Perempuan Lain

JPU menuturkan, tak lama kemudian teman korban RA dan A sampai di kosan.

"Terdakwa bersama A kemudian pulang, sedangkan VM dan RA menginap di kosan tersebut," tuturnya.

Namun kata JPU, sekira pukul 19.00 WIB, korban ditelpon oleh keluarga namun tidak diangkat oleh korban.

"Sampai keesokan harinya sekira pukul 06.00 WIB sepupu korban menelpon korban dan menyuruh korban untuk pulang," tandasnya.

Viral Seorang Pejuang Kemerdekaan Sekarang Jual Mainan di Pinggir Jalan, Begini Ceritanya

Cabuli di Kosan

Perbuatan cabul terdakwa dilakukan di sebuah kamar kos yang ada di seputaran Rajabasa.

Lakukan Pencabulan terhadap gadis di bawah umur, seorang pelajar diganjar hukuman lima tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved