Pimpinan Ponpes Diduga Cabuli 15 Santri, Diiming-imingi Ilmu Wafak hingga Diajak Bersetubuh di Kamar

pimpinan salah satu pondok pesantren di Kabupaten Serang, Banten, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota.

Editor: Anugerah Tesa
Istimewa
pimpinan pondok pesantren di Banten 

TRIBUNLOMBOK.COM - JM (52), pimpinan salah satu pondok pesantren di Kabupaten Serang, Banten, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota.

JM ditangkap setelah diduga mencabuli empat santriwatinya.

Dilansir dari Kompas.com, hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, Rabu (29/7/2020).

"Sudah diamankan, sudah dibawa ke polres untuk melengkapi berkasnya. Dia memang JM, pimpinan ponpes," ujarnya.

JM diamankan dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB tanpa ada perlawanan.

Kisah Mantan Pemakai Narkoba dan Pembunuh, Kini Jualan Coet Batu, Luluh Bertemu Wanita Singaparna

Remaja 15 Tahun Jual Diri untuk Beli Kuota Internet, Terkuak setelah Polisi Pura-pura Jadi Pelanggan

Untuk sementara, kata Indra, korban yang sudah mengakui dilecehkan oleh pelaku sebanyak empat orang.

"Modusnya dengan bujuk rayu, dengan kata-kata gitu. Itu untuk sementara karena masih diperiksa juga," ujar Indra.

Perbuatan asusila kepada pelaku dilakukan di sejumlah tempat, yakni di dalam kamar dan mobil pelaku.

Ada 15 santriwati diduga jadi korban

Sementara itu, perwakilan keluarga korban Anton Daeng Harahap mengatakan, JM diduga sudah melecehkan terhadap 15 santrinya. Namun, hanya empat orang yang berani melaporkan aksi bejat JM.

Kesebelas santri lainnya yang pernah menjadi korban tidak berani melaporkan. Tapi, mereka sudah mengakui pernah menjadi korban perbuatan asusila JM.

 "Pengakuan awalnya tidak mau mengaku dan cerita kepada keluarganya karena malu. Tapi, ada salah satu anak santriawati berinisial DA berani, akhirnya yang lain berani terbuka," kata Daeng.

Dia menceritakan, JM dalam aksinya selalu menawarkan kemampuan berupa wafak atau jimat dengan doa-doa diberikan kepintaran kepada korbannya.

Namun, syaratnya sebelum mendapatkan wafak agar membayar dengan persetubuhan yang harus dilakukan di dalam kamarnya.

"Modus kiainya ini diiming-imingi dengan wafak wiridan semacam itu. Setelah itu di situ diajak ke kamar, pembayarannya itu harus dengan syahwat, dipeluk, dicium, disuruh buka pakaian," ujar Daeng.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved